NATUNA _ www.ranaipos.com : Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna teken MoU bersama Badan Pertanahan Nasional terkait penyelesaian permasalahan aset tanah milik daerah, di ruang kerja Bupati Natuna, Selasa (15/3) pagi.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional Natuna Purwoto tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Aset Daerah Natuna.
Penandatanganan MoU ini sebagai bentuk tentang sinergitas bidang pertanahan dan persertifikatan tanah dan pemetaan zona nilai tanah (ZNT).
“Maksud nota kesepakatan ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam rangka meningkatkan sinergitas program pertanahan di Kabupaten Natuna sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, nota kesepakatan ini juga dalam rangka melakukan kerjasama dibidang pertanahan guna percepatan penyelesaian sertifikasi tanah milik pemerintah Kabupaten Natuna. Penelitian Pemetaan Zona Nilai Tanah, Administari Pendaftaran Desa dan Kecamatan Lengkap dan Penyatuan Peta One Map Policy (satu sata satu peta) Kabupaten Natuna sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“Kita juga meminta kepada pihak BPN untuk membantu menyelesaikan sertifikasi aset tanah milik pemda. Contoh tanah pemda yang di Jakarta, Pekan Baru, SD 01 yang telah diselesaikan atas bantuan Pak Kajari Natuna,” ungkapnya lagi.
Tambahnya, Kejaksaan Negeri Natuna juga telah menyelesaikan permasalahan aset bergerak milik pemerintah daerah seperti Mobil Robicon yang sempat dilelang oleh Bupati Natuna sebelumya.
“Saya juga sampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, yang telah membantu menyelamatkan permasalahan aset bergerak maupun tidak bergerak milik pemerintah daerah. Terimakasih juga kepada pihak BPN yang juga telah membantu proses sertifikasi tanah tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya.”(pin)
Komentar