www ranaioos.com – Anambas : Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Josron Sarmulia memberikan materi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2023 di desa Batu Ampar, Kamis (12/10/2023).

Pelatihan tersebut diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT, RW serta Ketua Lembaga di Desa Batu Ampar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Josron Sarmulia mengatakan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan Kejaksaan RI, dalam penanganan tindak pidana korupsi, potensi objek yang dikorupsi di suatu desa, penyebabnya adalah penyalahgunaan Dana Desa, dan prosedur penanganan kasus korupsi itu di Kejaksaan RI.
“Untuk kepala desa serta perangkat desa harus betul – betul memahami dalam menjalankan keuangan desa agar terhindar dari penyalahgunaan dana desa tersebut,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu Kacap Jari juga
berharap Kepala Desa hingga perangkat desa untuk menjaga kekompakan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Sementara itu, Kepala Desa Batu Ampar Iskandar menjelaskan, kegiatan yang diselenggarakan menggunakan anggaran desa di tahun 2023.
“kegiatan ini diselenggarakan menggunakan anggaran BPHRD desa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka meningkatkan kapasitas Kepala Desa dan seluruh perangkat desa dan bersama lembaga yang ada di desa batu ampar,” terang Iskandar.
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini agar pemerintah Desa Batu Ampar, dapat benar-benar memahami dan dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan benar.
Dalam hal itu kita juga mengundang beberapa lembaga agar mereka juga memahami dasar setiap lembaga membutuhkan anggaran di pemerintah desa melalui beberapa mekanisme yang harus dilakukan oleh lembaga tersebut, jelasnya.
Iskandar berharap dengan diselenggarakannya pelatihan ini kepada aparatur desa dan lembaga nantinya bisa diterapkan di desanya.
“Dalam hal ini saya atas nama penyelenggara kegiatan berharap semoga dengan dilaksanakan kegiatan ini yang di berikan oleh narasumber baik dari Kacabjari Tenaga Ahli Desa Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabid bina pemdes materi yang disampaikan ke pada kami bisa kami terapkan di roda pemerintahan desa batu Ampar,” kata Iskandar.
Adapun dalam pemberian materi pelatihan tersebut sebagai narasumber diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Josron Sarmulia Malau, Tenaga Ahli Pembangunan Partisifasif, Ir. Idrus serta M. Dwi Jaya Putera, SH., selaku Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa.*(Heri)
Komentar