Yogyakarta_ranaipos.com : Ratusan eks Pegawai Tetap Yayasan (PTY) yang telah lama mengabdi di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI kembali turun tangan untuk membereskan status kepegawaian mereka. Kasus yang berlarut-larut itu membuat nasib PTY berada di ambang ketidakjelasan.
Setelah pe-negeri-an kami merasa dilepas sendirian. Kami awalnya adalah pegawai tetap yayasan milik Kemhan. Sekarang kami kembali meminta Menhan untuk mengurus nasib kami yang dipermainkan. Kami telah berjuang lebih dari enam tahun sebagai eks PTY di UPN Veteran Yogyakarta.
Hal ini disampaikan oleh Dyah Sugandini selaku Ketua Forum Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (ILP-PTNB) kepada media ini melalui rilis pers, Rabu (14/7/2021) siang.
“Kami yakin, membiarkan anaknya terlantar itu bukan jiwa Menhan,” sebutnya.
Lanjutnya, sejak beralih menjadi PTN, polemik PTY menjadi persoalan yang tidak terpecahkan dengan tuntas hingga saat ini. Hal itu telah berlangsung sejak era Purnomo Yusgiantoro menjabat posisi Kementerian Pertahanan (Menhan) yang kini dipegang Prabowo Subianto.
“Oleh Kementerian PAN RB kami dikontrak nol tahun dan pendidikan kami hanya diakui setara magister (S-2). Sementara Kemendikbudristek mengaku tidak bisa mengintervensi hal tersebut. Nasib kami seperti dipermainkan,” papar Dyah.
Tambahnya, Menhan Prabowo Subianto diminta tidak lepas tangan dengan persoalan yang menimpa eks pegawai yayasan. Terlebih lagi, mereka telah bertahun-tahun mengabdi dan membesarkan UPN Veteran.
“Untuk itulah kami mendesak Menhan untuk kembali mengurusi kami. Kami siap berdiskusi dengan Menhan untuk merancang skenario jalan keluar tentang nasib kami sekarang ini,” tutur Dyah dengan ekspresi emosional.
Beberapa waktu lalu, Forum PTY UPN Veteran Yogyakarta, telah mengirim surat ke berbagai pihak untuk mengadukan nasibnya. Tak terkecuali Peresiden Jokowi dan Menhan. Isinya mengenai berbagai permasalahan peralihan SDM.
“Kami merasa Menhan ditelikung dalam proses penegerian ini. Awalnya dijanjikan pengalihan aset SDM akan diangkat melalui formasi khusus sesuai dengan pasal 3 ayat 2 Perpres Nomor : 10 Tahun 2016. Namun dalam praktinya di dalam kontrak, masa kerja kami sebelumnya di nol-tahunkan alias tidak diakui, pendidikan disetarakan S-2,” ungkapnya lagi.
Hal itu yang membuat Forum PTY UPN Veteran Yogyakarta merasa dilecehkan. Dyah pun menuntut Prabowo memberikan rasa keadilan.
“Jelas kami tidak terima. Menhan harus turun tangan dan bertanggungjawab atas status eks pegawai tetap yayasan milik Kemhan yang berkeadilan,” ungkap dosen manajemen tersebut.
Sementara itu, Rektor UPN Veteran Yogyakarta M Irhas Effendi mengaku telah berkoordinasi dengan Rektor PTNB yang lain untuk segera menyelesaikan masalah ini.
“Kami sudah berkoordinasi dan menemui Profesor Nizam, Dirjen Pendidikan Tinggi untuk penyelesaian masalah ini. Hasilnya akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk menyamakan persepsi,” ungkap Effendi.*zul
Komentar