No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Juni 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Melalui BP2RD dan PT Jasa Raharja, Gubernur Kepri Tuangkan Tiga Pemutihan Pajak

rapi by rapi
24/06/2022 12:40 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Melalui BP2RD dan PT Jasa Raharja, Gubernur Kepri Tuangkan Tiga Pemutihan Pajak
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepri _ ranaipos.com : Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 76, HUT Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Riau melalui BP2RD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ) dan PT Jasa Raharja mempersembahkan program pemutihan pajak tahun 2022 yang dituangkan dalam peraturan Gubernur Provinsi Kepri No 42 Tahun 2022, Rabu ( 22/06/22).

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad SE MM saat memimpin rapat

Ada tiga pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri :

1. Penghapusan Sanksi Administrasi
2. Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua
3. Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Adapun tujuan dilaksanakannya pemutihan pajak yaitu, mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemic, membangun budaya tertib berlalulintas dan budaya patuh pajak serta asuransi, mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor, meng-update data wajib pajak untuk persiapan penerapan pajak progresif pada tahun 2023 dan mendongkrak penerimaan PKB,PNBP serta SWDKLLJ.

Baca Juga

Danlanud RSA Terima Kunjungan Tim Kemenko Polhukam, Bahas Penguatan Keamanan Laut Natuna

Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

Kadis BP2RD Provinsi Kepri Reni Yusneli dengan kesempatan yang baik diharapkan masyarakat bisa segera membayar pajak pada tahap pertama, dengan membayar pajak kendaraan artinya sudah turut membangun Kepri.

“Harapan kita masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini dengan bersegera membayar pajak pada tahap pertama, karena discountnya lebih besar dan sangat meringankan wajib pajak. Terimakasih kepada masyarakat Kepri yang sudah membayar pajak kendaraannya, berarti anda turut membangun Kepri,” jelasnya melalui WhatsApp.

Diketahui dalam pemutihan pajak mulai tanggal 1 Juli s/d 30 November 2022 melalui dua tahapan. Tahapan pertama 1 Juli s/d 31 Agustus berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 %.

Sedangkan tahapan kedua 20 September s/d 30 November 2022 berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 %. Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya. Tapi hanya berlaku untuk tunggakan 1 tahun keatas.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Danlanud RSA Terima Kunjungan Tim Kemenko Polhukam, Bahas Penguatan Keamanan Laut Natuna

Danlanud RSA Terima Kunjungan Tim Kemenko Polhukam, Bahas Penguatan Keamanan Laut Natuna

5 jam lalu

Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Naiknya Tipe Lanud RSA Natuna Jadi Tipe A: Simbol Strategis dan Harapan Baru Pertahanan Udara RI

Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In