BINTAN – ranaipos.com : Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mematangkan seluruh persiapan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab Bintan menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades 2026 sebagai langkah awal memastikan seluruh tahapan pesta demokrasi di tingkat desa berlangsung tertib, transparan, aman, dan sesuai regulasi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan, Kamis (30/07), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, dengan menghadirkan narasumber dari KPU Bintan, Polres Bintan, dan Kejaksaan Negeri Bintan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh peserta.
Dalam sambutannya, Ronny menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan desa, tetapi merupakan momentum penting untuk melahirkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.
“Pilkades adalah pesta demokrasi di tingkat desa. Karena itu penting bagi kita semua memahami seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, pengawasan, pelaksanaan hingga penetapan kepala desa terpilih nantinya. Kita ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan demokratis,” ujar Ronny.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari panitia, aparat keamanan, penyelenggara, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
Berdasarkan data Dinas PMD Kabupaten Bintan, Pilkades Serentak 2026 akan digelar di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Desa-desa tersebut meliputi Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil di Kecamatan Teluk Bintan; Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang; Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara di Kecamatan Toapaya; Desa Busung dan Teluk Sasah di Kecamatan Seri Kuala Lobam; Desa Sebong Lagoi dan Pengudang di Kecamatan Teluk Sebong; Desa Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir; serta Desa Kampung Hilir dan Mentebung di Kecamatan Tambelan.
Selain Pilkades serentak, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) juga akan dilaksanakan di Desa Pengudang. Tahapan PAW dijadwalkan dimulai pada April 2026, sedangkan tahapan Pilkades reguler di 13 desa lainnya dimulai Juli 2026 dengan pemungutan suara serentak pada 11 November 2026.
Sebanyak 29.599 warga tercatat memiliki hak pilih dan akan menentukan pemimpin desa mereka pada pesta demokrasi tersebut.
Dalam sesi sosialisasi, KPU Bintan memaparkan secara rinci seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan calon, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, Polres Bintan menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkades agar pelaksanaan demokrasi berlangsung damai dan kondusif. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Bintan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, pengawasan, serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dapat terjadi di setiap tahapan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap seluruh panitia Pilkades, bakal calon kepala desa, serta masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme dan aturan pelaksanaan Pilkades.
Dengan persiapan yang matang serta sinergi seluruh pihak, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bintan diharapkan mampu berlangsung aman, jujur, adil, dan demokratis, sekaligus melahirkan kepala desa yang amanah, berintegritas, dan mampu membawa desa menuju kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*(hel)





Komentar