No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Juni 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Masa Penahanan Berakhir, Penyidik Polres Bintan Mengeluarkan Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan

Ranai Pos by Ranai Pos
06/07/2024 3:36 PM
in Bintan
0
Masa Penahanan Berakhir, Penyidik Polres Bintan Mengeluarkan Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan
0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan : Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan harus membebaskan dua tahanan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya. Tersangka, M Ridwan dan Budiman, dibebaskan pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB setelah masa penahanannya berakhir.

Pembebasan keduanya disebabkan oleh belum rampungnya pemeriksaan berkas oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Bintan hingga masa penahanan berakhir, meskipun telah diperpanjang. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Bintan belum memberikan informasi mengenai perkembangan penelitian berkas kedua tersangka.

Merujuk Pasal 24 ayat (4) KUHAP, Iptu Missyamsu Alson, Kasi Humas Polres Bintan, menjelaskan bahwa pembebasan kedua tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kedua tersangka dikeluarkan dari sel tahanan Polres Bintan tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Iptu Alson kepada wartawan, Sabtu (06/7/2024).

Meskipun dibebaskan, M Ridwan dan Budiman masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat lahan. “Status mereka masih tersangka. Kita keluarkan karena tidak bisa memperpanjang masa penahanan keduanya,” tambah Iptu Alson.

Baca Juga

Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Bupati Bintan Roby Tinjau Pelayanan doctorSHARE, Lihat Pasien Poli Spesialis Hingga Ruang Operasi

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bintan, Syamsul, belum memberikan informasi pasti mengenai perkembangan penelitian berkas kedua tersangka dari jaksa tindak pidana umum (Pidum). “Nanti kalau sudah ada perkembangan akan saya kabari,” katanya.

Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar, belum memberikan tanggapan meskipun beberapa kali dihubungi wartawan.

Polres Bintan menahan kedua tersangka sejak Selasa, 07 Mei 2024, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim. M Ridwan merupakan mantan Lurah Kelurahan Sei Lekop dan kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan. Sedangkan Budiman adalah mantan juru ukur Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sei Lekop.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Bintan juga menetapkan Hasan S. Sos, mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang dan Kadis Kominfo Pemprov Kepri, sebagai tersangka. Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Camat di Bintan Timur, kini masih mendekam di sel tahanan Polres Bintan. *(devi).

Komentar

Berita Terkini

Danlanud RSA Terima Kunjungan Tim Kemenko Polhukam, Bahas Penguatan Keamanan Laut Natuna

Danlanud RSA Terima Kunjungan Tim Kemenko Polhukam, Bahas Penguatan Keamanan Laut Natuna

4 jam lalu

Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang Lewat Program JMS: Cegah Hoaks dan Cyberbullying

Polres Bintan Gelar Zikir dan Doa Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Naiknya Tipe Lanud RSA Natuna Jadi Tipe A: Simbol Strategis dan Harapan Baru Pertahanan Udara RI

Semarak Turnamen Domino Polresta Tanjungpinang Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In