No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 28 Juli 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Mantan Ajudan Apri Sujadi Diperiksa KPK

Ranai Pos by Ranai Pos
15/05/2024 10:22 AM
in Bintan
0
Mantan Ajudan Apri Sujadi Diperiksa KPK
0
SHARES
136
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com Bintan : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Bintan pada selasa (15 Mei 2024) untuk tujuan pemeriksaan terkait perkara dugaan Korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK, bertempat diruangan KBO Satreskrim dan ruangan Restorative Justice (RJ) Mapolres Binta.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan,  Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi bertempat di Polres Bintan.

Kedua orang tersebut yaitu Sukirman salah satu pegawai kontrak di Pemkab Bintan yang diduga merupakan mantan ajudan Bupati Apri Sujadi dan Harid Yan Nugraha dari pihak swasta.

“Terkait penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan Tersangka AF dkk,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga

Wabup Deby Terima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kemenkes RI, Bintan Tegaskan Komitmen Menuju Zero Malaria

Haru dan Penuh Kebanggaan, 34 Atok Nenek Sekolah Lansia Kasih Ibu Desa Sebong Lagoi Resmi Diwisuda

Sebelumnya Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo mengungkapkan, pihak tidak mengetahui kasus apa yang sedang di periksa, pihak KPK hanya meminta untuk meminjam ruangan.

“Iya ada meminta kita untuk meminjam ruangan, namun kita tidak mengetahui untuk apa dan siapa yang akan diperiksa,” ungkapnya.

Dihari yang sama, pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Polres Bintan, Penyidik KPK juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan di sejumlah tempat, diantaranya di Balikpapan, Kendari, dan Polda Sulawesi Tenggara.

Dikutip dari siaran pers laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada tanggal 15 Maret 2024 KPK menetapkan 15 orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Para Tersangka tersebut yaitu AF Kepala Rutan Cabang KPK; HK Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) selaku Petugas Rutan periode 2018 s.d 2022; DR PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Plt. Kepala Rutan periode 2018; SH PNYD sebagai Petugas Pengamanan; RT PNYD sebagai Petugas Rutan dan Plt. Kepala Rutan periode 2021; ARH dan AN selaku PNYD sebagai Petugas Rutan; EAP PNYD sebagai Petugas Rutan periode 2018 s.d 2022; kemudian MR, SH, RUA, MHA, WD, MA, dan RR selaku Petugas Rutan Cabang KPK.

Dalam pengumuman tersebut Pimpinan KPK menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat.

“Kami Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” kata Nurul Ghufron pada konferensi pers yang digelar di Gedung Juang Merah Putih KPK.(*/dwi)

Komentar

Berita Terkini

Wabup Deby Terima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kemenkes RI, Bintan Tegaskan Komitmen Menuju Zero Malaria

Wabup Deby Terima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kemenkes RI, Bintan Tegaskan Komitmen Menuju Zero Malaria

3 jam lalu

KJK Pastikan UKW Gratis Tetap Berjalan, Utamakan Profesionalisme Wartawan

Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In