No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 23 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Manajemen Sesalkan Pemberitaan harianmetropolitan.co.id tentang PT. Multi Mineral Indonesia Tidak Bayar Pajak MBLB

rapi by rapi
12/08/2025 10:51 PM
in Berita
0
Direktur PT. Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari

Direktur PT. Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG _ www.ranaipos.com : Direktur PT. Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari menyesalkan pemberitaan media siber harianmetropolitan.co.id tentang perusahaan yang dipimpinnya tidak membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 yang diunggah pada tanggal 21 – 23 Juli 2025.

Direktur PT. Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari
Direktur PT. Multi Mineral Indonesia (MMI), Ady Indra Pawennari

Pemberitaan yang tidak berimbang itu, selain melanggar kode etik jurnalistik dan merugikan nama baik, serta reputasi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Natuna tersebut, juga berpotensi berdampak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perusahaan kami, PT. MMI rutin membayar pajak MBLB sesuai dengan tata cara dan prosedur yang selama ini berlaku di Kabupaten Natuna, yaitu dibayarkan setiap melakukan penjualan dengan merujuk pada laporan survey dari lembaga survey yang ditunjuk oleh pemerintah,” tegas Direktur PT. MMI, Ady Indra Pawennari, Rabu (12/8/2025).

Soal ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar MBLB yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, tanggal 7 Mei 2025 kepada PT. MMI sebesar Rp1.077.500.000, Ady menganggapnya hanya miskomunikasi.

Baca Juga

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

“Itu sama sekali di luar dugaan kami. Karena tagihan pajak daerah MBLB yang kami terima pada 7 Mei 2025 itu, berbeda dari sebelumnya. Kami belum ada penjualan tahun 2025, tiba-tiba ditagih pajak yang belum pernah disosialisasikan sebelumnya. Begitu kami dijelaskan aturannya, ya kami langsung bayar koq,” ujarnya.

Pria pelopor kebijakan ekspor pasir kuarsa di Indonesia ini, memastikan wartawan harianmetropolitan.co.id yang memberitakan perusahaannya secara negatif, tidak memahami kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber karena tidak melakukan uji informasi (konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi) sebelum menerbitkan berita.

“Beritanya sangat tidak berimbang, tidak menguji informasi, mencampurkan fakta dan opini, serta tidak menerapkan asas praduga tak bersalah. Mestinya, berita yang dapat merugikan pihak lain, wajib diverifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,” jelas Ady yang merupakan pendiri media siber pertama di Kepri tahun 2001.

Sebagai wartawan senior di Kepri, Ady tidak pernah merasa alergi dengan pemberitaan media terhadap dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya. Hanya saja, Ia mengingatkan agar wartawan tetap menjaga profesionalisme, patuh pada kode etik jurnalistik, peraturan Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya tidak pernah alergi dengan pemberitaan wartawan, sepanjang memenuhi kaidah jurnalistik. Tapi, jika merugikan kami, tentu ada Dewan Pers sebagai tempat kami untuk mengadu dan meminta keadilan,” katanya.

Sebelumnya, harianmetropolitan.co.id mengunggah tiga berita selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 21 – 23 Juli 2025 dengan judul :

“KURAS KEKAYAAN ALAM NATUNA PT MMI BELUM SETOR PAJAK MBLB
TAHUN 2024?”

“KURAS KEKAYAAN ALAM NATUNA, PT MULTI MINERAL INDONESIA
PENGEMPLANG PAJAK?”

“SDA NATUNA DIKURAS TAPI PAJAK TIDAK DIBAYAR, PT MULTI
MINERAL INDONESIA KEBAL HUKUM?”

Atas pemberitaan negatif harianmetropolitan.co.id tentang perusahaannya tersebut, Ady mengaku sudah menempuh jalur penyelesaian melalui Dewan Pers. Ia berharap, Dewan Pers memberikan rekomendasi yang dapat memberikan efek jera terhadap media yang mengabaikan kode etik dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas Aneng saat serahkan penghargaan kepada Camat Siantan Syamsir pada Malam apresiasi Pendidikan 2026

Camat Siantan Syamsir, Raih Penghargaan pada Malam Apresiasi Pendidikan 2026

5 jam lalu

Izin Belum Keluar, Kobelco Sudah Menggerus: PT Inti Surya Indonesia Langgar Aturan Tambang di Kepri

Skandal Tanah Tanjungpinang: PN Menangkan Haldy Chan Pakai Surat Kuasa dari Orang yang Sudah 20 Tahun Wafat

Polemik 12 Tahun Tuntas! Pelindo Serahkan Rp1,97 Miliar ke BUP Karimun Lewat Jalan Damai

Tenda Pemakaman Jadi Kenyataan! Warga Perayun Kundur Barat Terima Bantuan PT TIMAH

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In