www.ranaipos.com _ Natuna (RP) : Satgas Gugus Tugas Covid-19 Natuna melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Peraturan Bupati Natuna No 51 Tahun 2020 Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Operasi yustisi dilaksanakan di Jln. Wan Lempam Obyek Wisata Pantai Telok Selahang Desa Limau Manis Kec. Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna, Minggu (25/10) sore.
Pelaksanaan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh tim satgas Gugus Tugas Covid-19 Natuna diawali dengan kegiatan apel bersama dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Natuna tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Natuna.
Tampak hadir dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut diantaranya Kasat Sabara (Iptu Rambunsyah), Kasat Binmas (Iptu Sudiono), Danton Yon Komposit Letda Arh.Ksatria, Personil Kodim 0318/Natuna dan Koramil 01/Ranai, personil Yon Komposit, Personil Polres Natuna serta anggota Satpol PP Natuna.
Setelah usai melaksanakan apel, tim satgas yang dipimpin oleh Kasat Sabara Iptu Rambunsyah langsung melaksanakan razia pengunjung yang tidak mengunakan APD berupa Masker.
Pelaksanaan razia berlangsung sekitar 30 menit yang mana menyisir seluruh pengunjung pantai yang tidak menaati protokol kesehatan.
Pada pelaksanaan razia tersebut, terjaring sebanyak 26 orang pengunjung yang melanggar Perbub No 51 yang diantaranya 1 orang membuat surat pernyataan tertulis dan 25 orang teguran lisan.(rp)
Komentar