No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 September 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

    Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

    Serahkan 20 Unit Rumah Produksi Tahun 2024, Rahma Usulkan 17 Unit Tambahan

    Serahkan 20 Unit Rumah Produksi Tahun 2024, Rahma Usulkan 17 Unit Tambahan

    Pemko Tanjungpinang Melalui DP3APM Lakukan Nikah Masal 8 Pasang Pengantin

    Pemko Tanjungpinang Melalui DP3APM Lakukan Nikah Masal 8 Pasang Pengantin

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

    Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

    Serahkan 20 Unit Rumah Produksi Tahun 2024, Rahma Usulkan 17 Unit Tambahan

    Serahkan 20 Unit Rumah Produksi Tahun 2024, Rahma Usulkan 17 Unit Tambahan

    Pemko Tanjungpinang Melalui DP3APM Lakukan Nikah Masal 8 Pasang Pengantin

    Pemko Tanjungpinang Melalui DP3APM Lakukan Nikah Masal 8 Pasang Pengantin

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Korupsi Dana Nakes, Kapus Sei Lekop Jalani Sidang Perdana

rapi by rapi
03/03/2022 6:10 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Korupsi Dana Nakes, Kapus Sei Lekop Jalani Sidang Perdana
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG _ www.ranaipos.com : Sidang perdana kasus korupsi insentif tenaga kesehatan yang dilakukan Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana mulai di gelar Pengadilan Negeri Tanjungpinangpinang, Rabu (2/3/2022).

Isbarita Simorangkir SH sebagai Ketua Majelis Hakim bersama dengan dua hakim lainnya mendampingi sebagai anggota majelis hakim.

Terdakwa Zailendra mengikuti persidangan secara virtual melalui layar yang tersedia di ruang sidang. Tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Zailendra selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop tahun 2021.

“Telah dibacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Zailendra dakwaan stabilitas yaitu pasal primer pasal 2 dan subsider pasal 3,” ungkap JPU dari Kejari Bintan Fajrian Zustiadi.

Baca Juga

Buka Kegiatan Kick of Mitting RPJPD Tahun 2025-2045, Rodhial Huda : RPJPD Merupakan Acuan Bagi Pemangku Kepentingan

Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

Dalam dakwaan JPU terdakwa melakukan Markup hari kerja dan nama yang di usulkan tidak sepenuhnya mendapatkan dana insentif yang dicairkan pemerintah melalui Dinas Kesehatan.

“Berdasarkan perhitungan tim auditor, dari total yang dicairkan Rp 836 Juta, yang bisa di pertanggungjawabankan hanya sekitar Rp 322 juta, dan sisanya sekitar Rp 513 juta tidak dapat di pertanggung jawabankan sehingga mengakibatkan kerugian negara,” terangnya.

Sekitar Rp 150 juta sudah di kembalikan oleh Zailendra, selebihnya sekitar Rp 350 juta masih menjadi kerugian negara yang belum dikembalikan. Dengan ini terdakwa di dakwa dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sementara itu, tim penasehat hukum Zailendra akan mengajukan esepsi dengan meminta waktu selama satu minggu.

“Kami meminta waktu satu minggu dan meminta turunan dakwaan untuk di berikan kepada kami,” ujar tim PH Zailendra.

Ketua majelis hakim, menyetujui permintaan tim penasehat hukum Zailendra dan menunda persidangan hingga Jumat pekan depan.

“Untuk turunan dakwaan nanti di komunikasi saja, sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 11 Maret dengan agenda penyampaian esepsi dari penasehat hukum,” pungkas Isbarita Simorangkir.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Buka Kegiatan Kick of Mitting RPJPD Tahun 2025-2045, Rodhial Huda : RPJPD Merupakan Acuan Bagi Pemangku Kepentingan

Buka Kegiatan Kick of Mitting RPJPD Tahun 2025-2045, Rodhial Huda : RPJPD Merupakan Acuan Bagi Pemangku Kepentingan

1 hari lalu

Gubernur Kepri Lantik Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang

Kasi Intel dan Pidum Kejari Natuna Hadiri Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Ri Nomor 006 Tahun 2018

Serahkan 20 Unit Rumah Produksi Tahun 2024, Rahma Usulkan 17 Unit Tambahan

Kodim English Class, Kursus Gratis Khusus Pelajar di BTL

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In