ANAMBAS _ www.ranaipos.com : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jum’at, (4/3/2022) pagi berkunjung ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.
Kunjungan Komisi III DPRD KKA kr dua instansi pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut dengan agenda konsultasi, koordinasi, mempertanyakan serta mengusulkan status lahan hutan produksi dan lahan APL Transmigrasi yang ada di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas untuk dapat dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan dan Transmigrasi.
Saat dikonfirmasi media ini, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas H. Amat Yani Wakil Ketua Komisi III DPRD Anambas menyampaikan upaya perjuangan kepemilikan hak atas tanah atau kebun masyarakat yang masuk di erea kawasan APL Transmigrasi dan Hutan Produksi.
“Kita datang ke Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau dengan tujuan untuk mempertanyakan hak tanah masyarakat sepeti kebun masyarakat yang masuk dalam area APL Transmigrasi dan Hutan Produksi untuk dapat dilapaskan statusnya”, ungkap Amat Yani, Sabtu (5/3/2022) siang.
Terkait hal tersebut, H. Amat Yani juga mempertanyakan kenapa area kawasan hutan produksi itu banyak sekali di Anambas.
“Kita mempertanyakan kenapa hutan produksi itu banyak betul di Anambas dan siapa yang mengusulkan hak Itu sehingga kebun-kebun masyarakatpun jadi hutan produksi,” jelasnya kesal.
Terkait permasalahan tersebut Amat Yani menambahkan, karena wewenang itu berada di provinsi maka pihaknya mengusulkan agar dinas terkait membantu kawasan hutan produksi yang ditetapkan tersebut untuk di revisi kambali.
“Kita minta bantu provinsi yang punya wewenang dalam hal hutan untuk merevisi dan bisa dilepaskan statusnya dan mengusulkan ke menteri kehutanan,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi III ini juga menyampaikan selain dari hutan produksi, lahan tanah Restan APL Transmigrasi yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas juga untuk bisa dilepaskan haknya kepada daerah.
“Kita juga meminta lahan Restan APL Transmigrasi yang ada juga menjadi usulan kita, agar bisa di lepaskan oleh Kementerian Transmigrasi kepada Daerah,” tuturnya.
Sementara itu disisi lain Ayub Anggota Komisi III saat di tanyakan hasil dari pertemuan tersebut juga menyampaikan hal yang sama yang mana tanah masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan APL Transmigrasi dan hutan produksi bisa melalui program Tora Dinas Kehutanan agar masyarakat bisa mendapatkan hak nya kembali.
“Kedatangan kita disambut baik dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi, dalam pertemuan tersebut banyak maksukkan dan saran tentang pemanfaatan hutan yang akan diberikan kepada masyarakat ” sampainya.
Tambahnya lagi mengenai lahan transmigrasi yang Restan masuk sebagian dalam kawasan pemukiman penduduk dan lahan kebun masyarakat agar di kembalikan ke masyarakat yang memang betul sudah memiliki lahan itu sekian tahun. Dengan adanya progam Tora tahap dua, nantinya sedikit memudahkan masyarakat untuk mengurus surat baik lahan perkebunan maupun surat rumah.
Ayub juga menyampaikan, DPRD Anambas dengan OPD terkait akan mengukur dan memetakan berapa luas wilayah tanah restan yang ingin di bebaskan dan alih fungsi nantinya, sehingga kementrian mudah untuk melepaskan lokasi yang di ingikan masyarakat, baik lahan transmigrasi atau pemanfaatan hutan.*(heri)
Komentar