Tanjungpinang _ ranaipos.com : Sejarah berdirinya kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang, kantor Imigrasi pertama kali dibangun di pelabuhan Kota Tanjungpinang sejak tahun 1948 dan kepala kantornya adalah orang asing asal Negara Belanda. Pada tahun 1984 kantor Imigrasi kelas 1 Kota Tanjungpinang pindah di jalan Ahmad Yani Kota Tanjungpinang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kota Tanjungpinang, Khairil Mirza saat melakukan konferensi Pers di Aula Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang, Senin (10/10/2022).
Lebih lanjut dirinya setelah membahas sejarah tentang Imigrasi, Khairil Mirza juga bicara program pembentukan Team Pora yang sedang dilakukan oleh Imigrasi kelas 1 Kota Tanjungpinang, serta memberikan informasi tentang paspor masa berlaku 10 tahun.
“Team Pora ini adalah team pembentukan pengawasan orang asing wilayah kerja kami yang ada di Kota Tanjungpinang. Sejak bulan April sudah banyak berita orang asing, kami juga ada beberapa team termasuk Dinas dari Kemenaker, Pariwisata, TNI-POLRI dan Bea Cukai agar lebih bertukar informasi. Disini juga merupakan sektor pariwisata dan industri, jadi saya yakin semuanya kita harus ada peran disamping pelayanan juga ada pengawasan, itu yang menjadi konsentrasi utama pada team Pora,” ujar Khairil Mirza.
Selain pembentukan team Pora, terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor. Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia tujuh belas tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Khairil Mirza menjelaskan sesuai arahan dari Dirjen Kemenkumham agar masyarakat saat ini untuk bersabar, karena saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan sistem yang dimana sistemnya saat ini 5 tahun belum ada perubahan, dan juga menyangkut PNBP belum ada keputusan apakah tetap atau kenaikan PNBP itu sendiri.
“Mungkin nanti apakah ada perubahan kita tunggu petunjuk teknis dari pusat, saya yakin ini nasional tidak hanya di Kota Tanjungpinang. Seluruh Imigrasi ketika sudah perubahan sistem pasti semua akan dilakukan 10 tahun. Ada jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik, ketika ada masyarakat sudah terlanjur buat paspor biasa bisa juga melakukan pergantian E-paspor sesuai keinginan masyarakat ketika sudah menjadi perubahan 10 tahun”, terangnya.
“kantor ini dibangun karena kebutuhan masyarakat, jadi pihak Imigrasi cukup terbuka dan melayani masyarakat dalam hal pengurusan paspor, jika ada oknum-oknum Imigrasi bermain harga yang sudah ditentukan dalam pembuatan paspor segera laporkan dan akan ditindaklanjuti”, tutupnya.*(Mul)
Komentar