No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Mei 2025
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    ABSAH Kota Baru Diserahkan ke Pemkab Bintan, Bupati Tegaskan Komitmen Kelola Air Baku

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

    Bintan Serius Wujudkan Wajib Belajar Prasekolah Melalui Advokasi dan Pendampingan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Ketua GMPK Kepri : Tradisi Disdik Kepri, OPD Carut Marut Pelaksanaan DAK Fisik

rapi by rapi
26/06/2022 10:40 PM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Ketua GMPK Kepri : Tradisi Disdik Kepri, OPD Carut Marut Pelaksanaan DAK Fisik
0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kepri Rosyidi menilai persoalan tahunan selalu saja terulang pada OPD yang satu ini macam tidak pernah usai tahun ke tahun sekalipun nakhoda nya saling berganti, masalah demi masalah selalu muncul semacam jadi langganan setiap tahunnya, hal itu menjadi pertanyaannya apa yang salah dengan Disdik Kepri ini?

Rosyidi, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kepri

“Pertanyaan ini selalu menghantui di benak kita, berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat baik itu di tinggkat kementrian maupun perda di tingkat daerah yang dapat di jadikan acuan atau pun rujukan dan wajib dipatuhi dalam menjalakan program program khusus nya tentang memajukan dunia pendidikan baik itu dari segi sarana dan prasarana nya, sudah kah OPD yang satu ini mengikuti peraturan itu semua?,” terangnya.

Media ini coba menelusuri dan mencari informasi tentang pelaksanaan DAK Fisik yang dilaksanakan mengacu pada PERPRES no.16 2018 beserta perubahan nya No.12 2021 perlem LKPP No.3 2021 tentang pelaksanaan swakelola, dan permendikbud No.3 tahun 2022 tentang mengembalikan kewenangan aturan swakelola ke aturan pemerintah dan JUKOPS PERPRES No 7 tahun 2022 JUKNIS DAK FISIK dalam pelaksanaan DAK Fisik.

Dalam Permendikbud ada 4 type yang di boleh kan dalam pelaksanaan DAK Fisik pertama dilaksanakan oleh OPD itu sendiri dalam hal ini dinas pendidikan dengan syarat mempunyai 50% tenaga teknis, kedua dilaksanakan oleh dinas teknis dalam hal ini perkim, atau PU, yang ketiga dilaksanakan oleh LSM atau pun organisasi masyarakat, yang ke empat dilaksanakan oleh pokmas (kelompok masyarakat), informasi yang di dapat dari berbagai sumber di diknas maupun di sekolah penerima DAK Fisik, Dinas pendidikan Provinsi Kepri mengambil type ke 4 yaitu pelaksanaan nya melalui pokmas karena tujuan swakelola ini memang memberdayakan masyarakat.

Baca Juga

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

Jelang Pelaksanaan STQ-H Kabupaten Anambas, Tim Jum’at Berilian Lakukan Goro di Masjid Agung

Media kembali mencari tau pokmas pokmas yang melaksanakan kegiatan fisik swakelola pada disdik kepri ini, mulai dari bidang SLB, SMA, SMK, kejanggalan kejanggalan yang temui media ini mendapat kan keterangan dan data, type yang dipakai oleh tiga bidang ini yaitu type 4 tetapi metode pelaksanaan nya di lapangan berbeda beda diantara bidang baik di SLB, SMA, maupun SMK, perbedaan ini memantik pertanyaan masyarakat kenapa berbeda beda sementara OPD nya sama kepala dinas nya sama peraturan dan payung hukum nya juga sama.

Hal ini membuat semakin penasaran apa sebenar nya yang terjadi dengan Diknas Kepri ini, media ini juga melakukan Investigasi kelapangan dan menyimpulkan yang menyebabkan perbedaan itu semua masing masing bidang menafsirkan aturan yang berbeda beda sesuai dengan keinginan kabid masing masing, hasil yang kita dapat hanya bidang SLB yang mengacu pada peraturan tentang pelaksanaan DAK Fisik yaitu pelaksanaan nya pokmas (murni kelompok masyarakat) bidang SMA dilaksanakan oleh komite sekolah sebagaimana di ketahui komite sekolah itu bukan lah pokmas yang boleh melaksanakan pembangunan Fisik di sekolah.

Karena komite tidak mempunyai tenaga teknis tupoksi nya sudah di atur dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi komite di sekolah, Bidang SMK dilaksanakan pokmas(kelompok masyarakat) media ini mendapatkan surat kepala bidang SMK nomor B/906/389.1/DISDIK/2022 Tanggal 12 mei 2022 tentang permintaan kesediaan sebagai calon pelaksana swakelola Tipe IV yang ditujukan ke ketua komite sekolah smk se kepri yang mendapat DAK Fisik, setiap sekolah SMK sudah membentuk pokmas sebagaimana isi surat kabid SMK tersebut aneh nya setiap sekolah nama pokmas nya sama misalkan SMK A nama pokmas nya sama dengan sekolah begitu juga SMK-SMK yang lain yang membedakan hanya pengurus nya saja, ada yang menjadi ketua unsur sekolah, mulai dari kepala sekolah sampai ke bendahara sekolah.

Ironis nya lagi pokmas di bidang SMK ini pengurus nya PNS yang nota bene PNS tidak boleh menjadi pengurus pada pokmas DAK fisik di sekolah aneh bin ajaib apa yang melatarbelakangi bidang SMK Disdik kepri memakai PNS dalam pelaksanaan DAK Fisik di sekolah?

Rosyidi Ketua GMPK Kepri, mengatakan dalam penerapan pelaksanaan DAK Fisik ini masing- masing bidang wajib menguasai peraturan tentang DAK Fisik ini karna pelaksanaan metode ini baru pertama kali di indonesia kalau salah menerapkan aturan bisa berujung korupsi kalau terjadi korupsi yang di sebabkan oleh ketidaktahuan PA, KPA, maupun kabid masing-masing bidang dalam menerapkan aturan apalagi sampai ada mencari keuntungan pribadi maupun kelompok dalam pelaksanaan DAK ini pasti nantinya berhadapan dengan APH (Aparat Penegak Hukum).

“Yang menanggung resiko ya mereka sendiri, yang sangat kita sayangkan nanti lain yang berbuat lain yang menanggung resiko artinya biasakan lah yang benar bukan membenarkan yang biasa”, pungkasnya.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

Diskominfotik Anambas Gelar Rapat Forum OPD, Sampaikan 5 Program Unggulan

11 jam lalu

Jelang Pelaksanaan STQ-H Kabupaten Anambas, Tim Jum’at Berilian Lakukan Goro di Masjid Agung

Atap dan Pelapon Musholla SMPN 1 Jamaja Timur Rusak, Camat dan Kades Tinjau serta Berikan Solusi

Pemdes Keramut Salurkan BLT-DD Bulan Mei 2025 Kepada 18 KPM

Masjid Jami Miftahul Jannah Tebar Kebaikan Melalui Jumat Berkah Berbagi Makan Gratis

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In