www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah Kepri.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (02/4/2026). Kerja sama ini mencakup beberapa ruang lingkup, antara lain inventarisasi dan identifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan, pemberian dukungan data dan informasi, percepatan sertipikasi Tanah Wakaf dan Tempat Peribadatan, serta pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama antara Kejati Kepri, BPN Kepri, dan Kemenag Kepri dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kajati Kepri.
Dengan kerja sama ini, Kejati Kepri siap memberikan dukungan hukum kepada BPN Kepri dan Kemenag Kepri, baik dalam upaya pencegahan permasalahan hukum, penyelesaian sengketa, maupun dalam menjaga dan mengamankan aset negara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan antara Kejati Kepri, Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Riau, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, kerja sama serupa juga ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kementerian Agama di wilayah Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.





Komentar