No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 31 Oktober 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum di Tanjungpinang, Bahas Mens Rea Pelaku Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Ranai Pos by Ranai Pos
16/07/2026 6:50 PM
in Tanjungpinang
0
Kejati Kepri Gelar Penerangan Hukum di Tanjungpinang, Bahas Mens Rea Pelaku Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).

 

Kegiatan mengangkat tema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional” sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

 

Baca Juga

Perkuat Tata Kelola, PT TIMAH Gandeng Kejati Kepri, Kejari Karimun dan Kejari Lingga

Hari Jadi ke-25 Kota Otonom, Kenang Perjuangan Tokoh Pendiri Kota Tanjungpinang

Acara dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H. Turut hadir Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen, para camat, serta sekitar 98 peserta dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

 

Dalam sambutannya, Wali Kota Lis Darmansyah menegaskan penerangan hukum merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah terhadap regulasi, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa yang memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan.

 

“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur memahami secara utuh perbedaan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi, sehingga setiap keputusan selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan itikad baik,” ujar Lis Darmansyah.

 

Menurutnya, setiap aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan memahami ketentuan hukum agar setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai narasumber, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Kepri Dr. Junaidi Abdillah Siregar, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Senopati, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai konsep mens rea atau niat jahat sebagai unsur utama dalam pertanggungjawaban pidana korupsi berdasarkan KUHP Nasional.

 

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” atau geen straf zonder schuld. Artinya, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena adanya kerugian keuangan negara, tetapi harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

 

Dr. Junaidi menjelaskan bahwa dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak setiap pelanggaran prosedur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi, kekeliruan prosedural, maupun kegagalan kebijakan yang dilakukan dengan itikad baik pada prinsipnya merupakan ranah administrasi atau perdata, bukan pidana.

 

Menurutnya, pembuktian unsur mens rea dilakukan melalui berbagai alat bukti, seperti adanya kesepakatan jahat atau meeting of minds, aliran dana atau kickback, rekayasa Harga Perkiraan Sendiri, pengaturan pemenang tender, manipulasi dokumen, hingga keterangan saksi dan ahli.

 

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata, aktual, terukur, dan dapat dibuktikan di persidangan. Dugaan pemborosan atau potensi kerugian semata belum cukup menjadi dasar penetapan tindak pidana korupsi.

 

Lebih lanjut dipaparkan bahwa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengadaan barang dan jasa meliputi penyelenggara negara, penyedia barang dan jasa, hingga korporasi. Namun pertanggungjawaban pidana baru dapat dikenakan apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau actus reus dan unsur kesalahan atau mens rea.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh para peserta. Berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta isu-isu hukum yang dihadapi di lingkungan pemerintahan dibahas secara mendalam oleh narasumber.

 

Melalui penerangan hukum ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap dapat memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sekaligus mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman aparatur terhadap aspek hukum, integritas, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan langkah preventif melalui edukasi hukum kepada penyelenggara pemerintahan.

Komentar

Berita Terkini

Hari Jadi ke-26 Tahun, LAM Karimun Bersama Pemda Perkuat Sinergitas Jaga Adat dan Budaya Melayu

Hari Jadi ke-26 Tahun, LAM Karimun Bersama Pemda Perkuat Sinergitas Jaga Adat dan Budaya Melayu

3 jam lalu

BPR Tuah Karimun Jalin Kerja Sama dengan Universitas Karimun, Perkuat Sinergi Dunia Perbankan dan Pendidikan

Jelang Pilkades Serentak 2026, Roby Ingatkan Calon Kades: Jangan Curang, Jaga Sportivitas!

Aneng Lantik 31 Pejabat Fungsional, ASN Diminta Utamakan Pelayanan Masyarakat

Bisakah Mesin Kreatif Menggantikan Imajinasi Manusia?

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In