Tanjungpinang _ www.ranaipos.com : Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menyapa generasi muda melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam rangkaian kegiatan Penerangan Hukum yang berlangsung di SMP Negeri 16 Tanjungpinang, Kamis (19/06/2025).
Mengusung tema “Bijak Bermedia Sosial”, program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada para siswa yang merupakan generasi emas penerus bangsa, agar lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam menggunakan media digital.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai narasumber utama. Ia didampingi oleh tim JMS yang terdiri atas Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Dodi, dan Novita.
Dalam pemaparannya, Yusnar menekankan bahwa media sosial memberikan banyak manfaat seperti memperluas jaringan komunikasi, menjadi sarana edukasi, dan mendukung kegiatan bisnis. Namun di sisi lain, media sosial juga membawa risiko apabila tidak digunakan dengan bijak, seperti penyebaran hoaks, kecanduan, perundungan siber (cyberbullying), serta pelanggaran privasi.
“Media sosial kini menjadi ruang publik yang memiliki dampak sosial dan hukum yang nyata. Karena itu, penting bagi generasi muda untuk menyadari jejak digital yang ditinggalkan serta memahami konsekuensi hukum dari setiap unggahan,” ujar Yusnar.
Ia mengajak para siswa untuk menerapkan etika dalam bermedia sosial, antara lain dengan:
Menggunakan bahasa yang baik dan sopan,
Tidak menyebarkan ujaran kebencian, konten pornografi, maupun kekerasan,
Memverifikasi informasi sebelum membagikannya,
Menghargai karya cipta orang lain, dan
Menjaga informasi pribadi.
Selain edukasi tentang etika digital, Yusnar juga menyosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia memaparkan beberapa pelanggaran UU ITE yang sering terjadi di masyarakat, di antaranya:
Penyebaran konten asusila – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Judi online – Hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.
Pencemaran nama baik – Hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp400 juta.
Pengancaman melalui media elektronik – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Penyebaran berita bohong (hoaks) – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Ujaran kebencian – Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara siswa dan narasumber. Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar etika bermedia sosial dan permasalahan hukum yang relevan dengan kehidupan remaja saat ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kesiswaan SMPN 16 Tanjungpinang, Ria Sukma, S.Pd., Guru Bimbingan Konseling Rona Febriyanti, S.Pd.I., serta para guru dan siswa sebanyak 60 orang.
Melalui program ini, Kejaksaan Tinggi Kepri berharap para pelajar dan tenaga pendidik semakin sadar akan pentingnya literasi digital dan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Program JMS dinilai sangat efektif dalam mendukung pengembangan karakter serta membentuk generasi yang taat hukum sejak dini.*(Rp)
Komentar