Natuna _ ranaipos.com (RP) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana hasil tangkapan yang telah dinilai berkekuatan hukum tetap (Incrah).
Kegiatan pemusnahan dari periode 2019 ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ranai, Jl. Pramuka, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, dengan disaksikan langsung oleh Kepala Daerah dan FKPD. Jum’at, (26/11) pagi.
Kepala Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar, S.H.,M.H. kepada sejumlah wartawan mengatakan, sedikitnya terdapat 45 perkara BB yang dimusnahkan pihaknya.
Dari 45 perkara itu dengan rincian 28 perkara narkotika, 7 perkara tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum / tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).
“45 perkara yang terdiri dari BN Narkotika, tindak pidana terhadap kemanan negara ketertiban umum / tindak pidana n umum lainnya (TPUL), dan tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda)”, ujar Imam.
Untuk BB narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara di kubur dan di bakar.
“Untuk Narkotika dengan cara di blender, dan barang bukti lainnya ada dimusnahkan dengan cara di kubur, dan ada dengan cara di bakar”, terangnya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengucapkan terimakasih kepada penegak hukum yang telah menangani tindak kasus pidana secara maksimal.
Menurutnya kegiatan pemusnahan BB tindak pidana tersebut penting untuk diketahui masyarakat sebagai bukti komitmen penegak hukum dalam rangka memberantas kasus tindak pidana secara tuntas.
“Maka hari masyarakat perlu tau kegiatan ini, sekali lagi kami berterimakasih kepada penegak hukum, meskipun kita tau bahwa kejahatan tidak akan pernah hilang di muka bumi”, pungkas Rodhial.*(red).
Komentar