No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 3 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Ranai Pos by Ranai Pos
23/09/2024 1:48 PM
in Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang :  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui sarana virtual menyelenggarakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (23/9/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama tim pendamping dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzal, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat lainnya. Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh Kajari Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., beserta tim dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Permohonan penghentian penuntutan ini diajukan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Supriyanto Bin Soekat (alm.), pengemudi truk yang melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009. Kecelakaan terjadi pada 17 Juli 2024, ketika Supriyanto mengendarai truk dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam dan menabrak seorang pengendara sepeda motor, Marlina, yang kemudian meninggal dunia akibat luka serius.

Penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian, serta telah tercapai perdamaian antara keluarga korban dan tersangka. Perdamaian dilakukan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak saling memaafkan dan keluarga korban tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga

KJK Pastikan UKW Gratis Tetap Berjalan, Utamakan Profesionalisme Wartawan

Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

Dengan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan tersebut. Selanjutnya, Kejari Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya secara berjenjang ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung.

Pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku, sekaligus mengedepankan penyelesaian yang adil, cepat, dan sederhana, sesuai kebutuhan masyarakat.*(devi)

Berita Terkini

Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum/PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., saat wawancara di ruang kerjanya.

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

12 jam lalu

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Guru PAI SMP Natuna Perkuat Kompetensi AI dalam Pembelajaran

Satgas TMMD Ke-129 Wujudkan Akses Air Bersih Melalui Pembangunan Sumur Bor di Tiga Titik Desa Lancang Kuning

MCK TMMD Ke-129 Jadi Langkah Nyata Tingkatkan Sanitasi dan Kualitas Hidup Warga Desa Busung

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In