No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 19 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Ranai Pos by Ranai Pos
23/09/2024 1:48 PM
in Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Setujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang :  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui sarana virtual menyelenggarakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Senin (23/9/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., bersama tim pendamping dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Fauzal, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat lainnya. Kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh Kajari Karimun, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., beserta tim dari Kejaksaan Negeri Karimun.

Permohonan penghentian penuntutan ini diajukan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Supriyanto Bin Soekat (alm.), pengemudi truk yang melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009. Kecelakaan terjadi pada 17 Juli 2024, ketika Supriyanto mengendarai truk dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam dan menabrak seorang pengendara sepeda motor, Marlina, yang kemudian meninggal dunia akibat luka serius.

Penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan bahwa kejadian tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian, serta telah tercapai perdamaian antara keluarga korban dan tersangka. Perdamaian dilakukan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak saling memaafkan dan keluarga korban tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga

Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

Meninggal Seminggu Usai Akad, Klaim Asuransi Kredit Rumah Arya A di BRI Tanjungpinang Masih Menggantung

Dengan berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan tersebut. Selanjutnya, Kejari Karimun akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya secara berjenjang ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung.

Pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan perlindungan bagi korban dan pelaku, sekaligus mengedepankan penyelesaian yang adil, cepat, dan sederhana, sesuai kebutuhan masyarakat.*(devi)

Berita Terkini

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

9 jam lalu

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

BPR Tuah Karimun Gandeng KNTI, Bangun Ekosistem Ekonomi Kolektif Nelayan Karimun

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In