Natuna _ranaipos.com (RP) : Mengenal tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, itu adalah tema yang diambil dalam pelaksanaan penerangan hukum yang di selenggarakan di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Natuna Jln. Batu Sisir Bukit Arai Ranai, Selasa (30/11) siang.
Hal tersebut disampaikan oleh Albar, Kasi Intel Kejari Natuna melalui sambungan telepon seluler kepada redaksi ranaipos.com, Selasa (30/11) siang.
Lebih lanjut Albar mengatakan bahwa tema yang di ambil tersebut menghadirkan 3 orang narasumber yang terdiri dari II Kristanto, ST dari Unit Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Natuna, Zarpani, ST., MM, CFrA dari Inspektorat Kabupaten Natuna dan Rezi Dharmawan, SH dari Kejaksaan Negeri Natuna.
“Selain narasumber, turut hadir dalam mendukung kegiatan tersebut PLH Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Jimmy Anderson, SH, Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos., M.Si, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, serta para OPD di lingkungan Pemerintah Daerah,” ungkap Albar.
Lanjut Albar, adapun fokus dari penerangan hukum tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen yang ada di pemerintahan Kabupaten Natuna yang aktif dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Tema yang diusung Kejari Natuna diselaraskan dengan kebutuhan yang ada di Pemerintah Kabupaten Natuna, guna menyatukan persepsi tentang peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tindak pidana korupsi yang menyertainya,” ungkap Albar.*(rapi)
Komentar