No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Sabtu, 20 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Anambas Sampaikan Tuntutan pada Dua Terdakwa di PN Tanjungpinang

Ranai Pos by Ranai Pos
22/05/2025 9:41 AM
in Anambas, Berita
0
Sidang lanjutan yang membahas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan, yang merupakan proyek Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Kepulauan Anambas

Sidang lanjutan yang membahas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan, yang merupakan proyek Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Kepulauan Anambas

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Anambas : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas hadir dalam sidang lanjutan yang membahas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan gedung Puskesmas Siantan Selatan, yang merupakan proyek Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemkab Kepulauan Anambas tahun anggaran 2019, Rabu 21 Mei 2025.

JPU Kejari Anambas Bambang Wiratdany, SH., saat Bacakan tuntutan 2 Terdakwa di PN Tanjungpinang
JPU Kejari Anambas Bambang Wiratdany, SH., saat Bacakan tuntutan 2 Terdakwa di PN Tanjungpinang

Dalam sidang ini, dua terdakwa diperkenalkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Baban Subhan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan yang mewakili CV. Samudera Jaya Perkasa sebagai Penyedia Barang dalam proyek tersebut. Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Wiratdany, SH.

Ia menyampaikan, “Johan Intan dituntut dengan hukuman penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan subsider hukuman penjara selama enam bulan. Selain itu, ia juga dikenakan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 560.403.114,- (lima ratus enam puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).”

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan hukum tetap, terdakwa tidak mengembalikan kerugian, Jaksa akan menyita harta bendanya dan menjualnya untuk membayar ganti rugi. Apabila terdakwa tidak memiliki harta, hukuman penjara tambahan selama satu tahun dan enam bulan akan diterapkan.

Baca Juga

Pemkab Anambas Klarifikasi Foto Bupati dan rombongan Tanpa Helm, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Untuk Baban Subhan, “tuntutannya adalah penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan subsider penjara selama tiga bulan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, terungkap bahwa, menurut perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, tindakan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 880.403.114,- (delapan ratus delapan puluh juta empat ratus tiga ribu seratus empat belas rupiah).

Bambang kemudian melanjutkan bahwa Johan Intan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sesuai bukti setor Bank BSI Nomor REF FT 25140CCHY4 tanggal 20 Mei 2025 ke rekening RPL-009 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Ia juga menyetor tambahan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Desember 2023.Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda pledoi dari pengacara masing-masing terdakwa.*(Heri)

Komentar

Berita Terkini

Bupati Anambas berserta rombongan saat sambut kedatangan Ustadz Das’ad Latif menuju kediaman rumah dinas Bupati sebelum Tinjau Mesjid Agung Baitul Makmur Tarempa

Pemkab Anambas Klarifikasi Foto Bupati dan rombongan Tanpa Helm, Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

4 jam lalu

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 & Bagikan 52 Paket Sembako Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Dramatis! Iben Cs Juara Turnamen Domino Polsek Tanjungpinang Kota, Bawa Pulang Kulkas Dua Pintu

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In