Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Dewan Pers lakukan sosialisasi hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2021 di Provinsi Kepri. IKP ini dibuat Senjak tahun 2013 dan Undang Undang pers sudah di bentuk selama 22 tahun. Tentang kebebasan pers, Wartawan diberikan dua dinding antara legislatif dan yudikatif, menyajikan berita untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.
Media yang berkerja di alam demokrasi, siap kritik pemerintah. Kebebasan pers di Kepri tercatat nomor satu di Indonesia patut di pertanyakan. Begitu yang disampaikan dalam dialog interaktif bersama anggota dewan Pers di hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (4/11/21).
Interfensi pemerintah terhadap media, itu fenomena yang sering terjadi. Kesejahteraan bagi pemilik media, tidak diperhatikan. Media memang mudah didirikan namun sulit untuk mengelolanya apalagi dengan kurangnya manajemen bagi kesejahteraan para wartawan.
Ada pesan penting dalam Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers yakni
Sebagai Wartawan jangan hanya mengandalkan berita Press release itu sama saja sebagai tukang tempel ban.
“Seorang wartawan harus bisa memodifikasi tulisan kita menjadi sebuah berita dengan selalu Konfirmasi terhadap narasumber,” Pesan Ahmad Djauhar selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers.
Menurut Arif Zulkifli yang juga wartawan media Tempo, bahwa kebebasan pers belum sempurna jika belum ada kemerdekaan pers. “Karena merdeka dulu baru banyak kebebasan yang akan kita dapati,” pungkasnya.*(dewi)
Komentar