No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kasus Penganiayaan Dilakukan Roni Berakhir RJ di Cabjari Tarempa

rapi by rapi
02/04/2024 9:43 PM
in Anambas, Berita
0
Kasus Penganiayaan Dilakukan Roni Berakhir RJ di Cabjari Tarempa
0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com _ Anambas : Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Roni als roni, atas dugaan kasus penganiayaan.

Poto bersama usai penyelesaian RJ (Restorative Justice) Roni dan Awaluddin di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna oleh Niky Junismero, SH,MH, selaku Kapala Cabjari Tarempa

Adapun proses sidang RJ (Restorative Justice) tersebut dilaksanakan di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna dan ditangani langsung oleh Niky Junismero, SH,MH, selaku Kapala Cabjari Tarempa, Selasa (2/4/2024) siang.

Kepada media ini, Niky Junismero menjelaskan tersangka Roni merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Awaluddin (29) yang di tangani oleh Polres Anambas.

“Kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka Roni tersebut tepatnya di Kantor Desa Candi pada tanggal 14/2/2024 lalu, atas penganiayaan yang dilakukannya terbukti bersalah oleh Polres Anambas, selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke kita Cabjari Tarempa,” terangnya.

Baca Juga

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Selanjutnya, atas tersangka Roni tersebut kita mengusulkan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan pidana penganiayaan, jadi adanya itikad perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.

“Usulan tersebut kita sampaikan ke kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan sudah di setujui untuk dilakukan RJ,” kata Niky.

Niky menambahkan, adapun putusan RJ itu dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 02 April 2024 dan surat persetujuan dari Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI pada ekspose virtual yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran pada hari selasa tanggal 02 April 2024 yang sudah ditandatangani.

Selain itu juga, telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restiratif dengan mempertimbangkan, yang pertama Penghindaran stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Kedua, telah mendapat repon positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat. Sedangkan yang ketiga, Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat, Niky menjelaskan.

“Diakhir perdamaian tersebut Pelaku Roni telah meminta maaf kepada korban Awaluddin dan selanjutnya kita mengingatkan untuk tidak mengulanginya kembali,” Niky mengingat.*(heri).

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

22 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In