www.ranaipos.com _ Anambas : Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan proses Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Roni als roni, atas dugaan kasus penganiayaan.

Adapun proses sidang RJ (Restorative Justice) tersebut dilaksanakan di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna dan ditangani langsung oleh Niky Junismero, SH,MH, selaku Kapala Cabjari Tarempa, Selasa (2/4/2024) siang.
Kepada media ini, Niky Junismero menjelaskan tersangka Roni merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Awaluddin (29) yang di tangani oleh Polres Anambas.
“Kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka Roni tersebut tepatnya di Kantor Desa Candi pada tanggal 14/2/2024 lalu, atas penganiayaan yang dilakukannya terbukti bersalah oleh Polres Anambas, selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke kita Cabjari Tarempa,” terangnya.
Selanjutnya, atas tersangka Roni tersebut kita mengusulkan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan pidana penganiayaan, jadi adanya itikad perdamaian tanpa syarat antara pelaku dan korban.
“Usulan tersebut kita sampaikan ke kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan sudah di setujui untuk dilakukan RJ,” kata Niky.
Niky menambahkan, adapun putusan RJ itu dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 02 April 2024 dan surat persetujuan dari Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jampidum Kejaksaan RI pada ekspose virtual yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta jajaran pada hari selasa tanggal 02 April 2024 yang sudah ditandatangani.
Selain itu juga, telah memenuhi kerangka pikir Keadilan Restiratif dengan mempertimbangkan, yang pertama Penghindaran stigma negatif karena telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban. Kedua, telah mendapat repon positif dari masyarakat demi keharmonisan warga setempat. Sedangkan yang ketiga, Korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat berdamai tanpa syarat, Niky menjelaskan.
“Diakhir perdamaian tersebut Pelaku Roni telah meminta maaf kepada korban Awaluddin dan selanjutnya kita mengingatkan untuk tidak mengulanginya kembali,” Niky mengingat.*(heri).
Komentar