No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Senin, 3 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    Syahbandar Tarempa Siaga Layani KM Bukit Raya, Naik Turun Penumpang berjalan Lancar

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kasus OTT Bupati Pekalongan, KPK Dalami Dugaan Money Laundering

rapi by rapi
07/03/2026 8:42 PM
in Berita, Nasional
0
Kasus OTT Bupati Pekalongan, KPK Dalami Dugaan Money Laundering
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta _ ranaipos.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Selain dugaan korupsi proyek, penyidik kini membuka peluang untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mempelajari berbagai bukti yang diperoleh dari rangkaian operasi tangkap tangan tersebut.

“Kita lihat nanti perkembangannya, penyidik masih telusuri dari bukti-bukti awal yang didapat dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).

Baca Juga

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Menurutnya, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memperluas perkara jika ditemukan indikasi aliran dana yang mengarah pada praktik pencucian uang.

“Tidak menutup kemungkinan jika memang nanti ada dugaan yang mengarah ke pencucian uang, penyidik pasti akan bergerak ke arah itu,” ungkapnya.

Perusahaan Keluarga Diduga Kuasai Proyek

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan adanya perusahaan keluarga yang diduga digunakan untuk memenangkan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang disebut-sebut dibentuk oleh Fadia Arafiq bersama keluarganya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan salah satu fakta yang cukup mengejutkan dalam penyelidikan tersebut, yakni penunjukan asisten rumah tangga (ART) Fadia sebagai direktur perusahaan.

“Kalau info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR (Fadia),” kata Asep.

Perusahaan tersebut awalnya melibatkan sejumlah anggota keluarga Fadia. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPR RI, tercatat sebagai komisaris.

Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, sempat menjabat sebagai direktur.

Dalam struktur perusahaan itu, Fadia disebut sebagai beneficial owner.

Direktur Diganti dengan ART

Dalam perkembangannya, posisi direktur yang semula dipegang Sabiq kemudian digantikan oleh Rul Bayatun, yang diketahui merupakan asisten rumah tangga Fadia.

Perubahan tersebut sempat menyulitkan penyidik dalam menelusuri kepemilikan dan pengendalian perusahaan tersebut.

Namun setelah dilakukan pendalaman, KPK menduga perusahaan itu tetap dikendalikan oleh keluarga Fadia.

Proyek Senilai Rp46 Miliar

KPK mengungkapkan PT Raja Nusantara Berjaya memperoleh berbagai proyek outsourcing dari pemerintah daerah sejak 2023 hingga 2026.

Total nilai proyek yang didapat perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar.

Perusahaan tersebut diketahui mendapatkan pekerjaan di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan di Pekalongan pada 2025.

Dari nilai proyek tersebut, KPK menduga terjadi pembagian dana kepada sejumlah pihak yang terkait dengan keluarga Fadia.

Rinciannya antara lain:

Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp1,1 miliar

Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar

Muhammad Sabiq Ashraff: Rp4,6 miliar

Mehnaz Na (anak Fadia): Rp2,5 miliar

Penarikan tunai: Rp3 miliar

Dana tersebut diduga berasal dari proyek-proyek yang dimenangkan perusahaan keluarga tersebut.

Jerat Hukum Korupsi

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi serta penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Selain itu, penyidik juga mengaitkannya dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang ke pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Rid-publikupdate.com).

Komentar

Berita Terkini

Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum/PKIH Karimun, Dr. Edwar Kelvin, S.H., M.H., saat wawancara di ruang kerjanya.

Survei Prabowo Turun, PKIH: Jangan Terjebak Euforia Angka, Keberhasilan Pemerintah Tidak Diukur dari Approval Rating Semata

8 jam lalu

KUA–PPAS APBD 2027 Harus Jadi Titik Balik: PKIH Karimun Desak Putus Rantai Tunda Bayarl

Guru PAI SMP Natuna Perkuat Kompetensi AI dalam Pembelajaran

Satgas TMMD Ke-129 Wujudkan Akses Air Bersih Melalui Pembangunan Sumur Bor di Tiga Titik Desa Lancang Kuning

MCK TMMD Ke-129 Jadi Langkah Nyata Tingkatkan Sanitasi dan Kualitas Hidup Warga Desa Busung

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In