No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Maret 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE

rapi by rapi
24/06/2021 10:58 AM
in Nasional
0
Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo Tandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos. Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE.

Penandatangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2021).

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.

Baca Juga

Kapal Antar Pulau Labuan Bajo Tenggelam, Tim SAR Evakuasi Penumpang Selamat

Tim SAR Laksanakan Evakuasi Kapal Nelayan NTT Sejahtera Mati Mesin

Menurut Argo, dalam hal itu juga telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” ujar Argo.

Nantinya, kata Argo, Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Sebelumnya diketahui bahwa lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE diantaranya;

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

g.Pasal 29, fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam akan merusak bangunan atau harta benda dan merupakan delik umum.

h.Pasal 36, fokus pada pasal ini adalah kerugian materiil terjadi pada korban orang perseorangan ataupun badan hukum, bukan kerugian tidak langsung, bukan berupa potensi kerugian, dan bukan pula kerugian yang bersifat nonmateriil. Nilai kerugian materiil merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012.(Hum/Red).

Komentar

Berita Terkini

Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

2 hari lalu

Bazar STQH Ke-Vlll Anambas di Buka Resmi Oleh Heryana Abdul Haris, Stan Bazar Jadi Perbincangan

Sekda Natuna Buka Natuna English Festival Tahun 2023

Bupati Anambas Buka Secara Resmi STQH ke-Vlll Tingkat Kabupaten Di Kecamatan Siantan Utara

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In