Kepri _ www.ranaipos.com : Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Direktur Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud Tanjung Uban oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH didampingi para Asisten dan Koordinator, Kamis (9/6/22).
Kejati Kepri melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud dalam rangka Kerjasama Pelaksanaan Pengobatan dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika bersama dengan Direktur RSKJKO Engku Haji Daud dr. Kurniakin W.S Girsang, Sp.PD disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Moh. Bisri, SKM, M.Kes dan jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut sebagai langkah menindaklanjuti Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas _Dominus Litis_ Jaksa dalam rangka pembentukan Bale Rehabilitasi Narkotika di RSKJKO Engku Haji Daud Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
“Kegiatan ini juga dalam rangka sebagai langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku,” terang Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si.
Kegiatan berlangsung dengan lancar serta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.*(dewi)
Komentar