KARIMUN _ ranaipos.com : Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Denny Wicaksono, S.H., M.H. menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bergerak sebagai satu kesatuan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Tidak boleh ada ego sektoral dan rivalitas antar institusi.
Hal itu disampaikan Kajari Karimun dalam kegiatan silaturahmi dan penguatan sinergitas Forkopimda Kabupaten Karimun yang digelar Polres Karimun di Restoran 188 Baran, Kecamatan Meral, Selasa (14/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Dandim 0317/TBK Letkol Inf Andit Franata, Danlanal TBK Letkol Laut (P) Samuel Charestian Noya, Ketua PN Tanjung Balai Karimun Edy Sameaputty, serta jajaran pejabat utama Polres Karimun & Kejaksaan Negeri Karimun.
Dalam forum itu, Dr. Denny menekankan pentingnya kemitraan strategis antar APH demi menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Karimun.
“Tidak ada rivalitas. Yang ada adalah kemitraan strategis untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Seluruh APH merupakan satu kesatuan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang harus berjalan profesional dan akuntabel,” tegas Denny.
Menurut Kajari, sinergitas lintas institusi menjadi kunci utama agar proses penegakan hukum berjalan cepat, tepat, dan tidak tumpang tindih. Hal ini penting mengingat Kabupaten Karimun merupakan wilayah perbatasan yang memiliki dinamika hukum cukup tinggi.
Dukungan senada juga disampaikan unsur Forkopimda lainnya. Kapolres Karimun, Dandim 0317/TBK, Danlanal TBK, dan Ketua PN Karimun menyatakan komitmen yang sama untuk memperkuat koordinasi dalam setiap penanganan perkara dan pelayanan hukum.
Kejari Karimun sendiri berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme jaksa dalam penuntutan, pengawasan, serta pelayanan hukum agar kepercayaan publik terhadap lembaga Adhyaksa semakin kuat.*(Nal)





Komentar