ANAMBAS _ ranaipos.com : Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penggerak ekonomi daerah melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Penegasan tersebut disampaikan BGN melalui publikasi resmi di situs bgn.go.id yang diterbitkan pada 24 Januari 2026 dengan judul “Program MBG Wajib Serap Produk UMKM dan BUMDes Lokal”.
Dalam siaran resmi yang dikeluarkan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN dijelaskan bahwa kewajiban penyerapan produk UMKM dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, mengatakan Program MBG dirancang sebagai kebijakan yang memberikan manfaat ganda, yakni meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal.
“Program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga memberikan keberpihakan nyata kepada UMKM dan BUMDes agar ekonomi lokal ikut tumbuh,” ujar Hidayati di Jakarta, Jumat (23/1).
Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha lokal merupakan bagian penting dari strategi pembangunan berkelanjutan. Dengan terserapnya produk-produk daerah, pelaksanaan MBG diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hasil penelusuran Ranaipos.com bersama tim menemukan adanya kondisi yang diduga bertolak belakang dengan ketentuan yang telah ditetapkan BGN tersebut sebagai Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan informasi yang diterima, adanya dugaan praktik dugaan monopoli dalam pengadaan bahan pangan oleh SPPG tanpa melibatkan langsung Badan usaha, seperti Bumdes di wilayah tersebut.
Mitra SPPG yang berlokasi di Jalan Muhammad A. Yani Laut, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan itu sudah berjalan kurang lebih 7 bulan dan diketahui melayani kebutuhan Program MBG untuk 12 dan di 3 Posyandu di Kecamatan Siantan.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, pengadaan berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, rempah-rempah, daging, hingga bahan pangan lainnya diduga tidak dilibatkan langsung UMKM maupun BUMDes setempat sebagaimana diamanatkan dalam petunjuk teknis BGN.
Dari hasil konfirmasi ke sejumlah pelaku usaha dan BUMDes di Kecamatan Siantan, diperoleh informasi bahwa hingga saat ini belum terdapat kerja sama resmi sebagai pemasok kebutuhan pokok Program MBG, baik untuk komoditas sembako, rempah-rempah, minyak goreng maupun bahan pangan lainnya. Disampaikan pengurus Bumdes pihak SPPG hanya berbelanja transaksi yang pernah dilakukan berupa pembelian dalam jumlah relatif kecil, yakni tidak lebih dari bekisar Rp300 ribu setiap kali berbelanja dan belum dalam bentuk kerja sama sebagai pemasok tetap Program MBG.
“Hingga saat ini Bumdes Tunas Permata belum ada kerjasama dari pihak SPPG sebagai pemasok bahan pokok dapur MBG, jika pihak SPPG Siantan ingin kita sebagai pemasok bahan pokok kita siap kerjasama”, terang Arjapani (angah).*(Heri).
Bersambung…





Komentar