No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 16 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kades Kuala Maras Himbau Warga Waspada Karhutla di Tengah Kemarau Ekstrem

rapi by rapi
07/04/2026 10:20 AM
in Anambas, Berita
0
Kepala Desa Kuala Maras Hendrika saat dirumah kerjanya

Kepala Desa Kuala Maras Hendrika saat dirumah kerjanya

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ANAMBAS _ ranaipos.com : Kepala Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Hendrika, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca kemarau ekstrem yang melanda wilayah Kepulauan Anambas.

Hal tersebut disampaikan Hendrika saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (6/4/2026).

Kantor Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur
Kantor Desa Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur

Ia menegaskan, masyarakat dilarang membuka lahan dengan cara dibakar karena berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas ke hutan maupun perkebunan warga.

“Bagi masyarakat yang membersihkan kebun, jika menggunakan api harus benar-benar dijaga. Pastikan api sudah padam total sebelum ditinggalkan agar tidak merambat ke tanaman kering dan menimbulkan kebakaran,” ujarnya.

Baca Juga

Kanim Karimun Gelar Apel Pagi, Tekankan Disiplin CPNS dan Layanan MCU Gratis Warga

MPP Karimun Resmi Dibuka, Kantor Imigrasi Karimun Siap Layani Warga Satu Atap

Menurutnya, kondisi cuaca panas dan kering saat ini membuat kawasan hutan dan lahan sangat rentan terbakar. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan api.

Selain itu, Hendrika juga mengingatkan warga untuk memperhatikan penggunaan alat elektronik di rumah. Ia meminta masyarakat memastikan seluruh peralatan listrik dalam kondisi aman dan dimatikan sebelum meninggalkan rumah guna mencegah korsleting listrik.

“Kami juga mengingatkan agar masyarakat selalu mengecek alat elektronik sebelum meninggalkan rumah untuk menghindari kebakaran di pemukiman,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendrika menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

“Jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan secara sengaja. Ada konsekuensi hukum berat bagi pelakunya,” tegasnya.

Untuk itu, Pemerintah Desa Kuala Maras mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kampung dari ancaman kebakaran.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kuala Maras untuk selalu berhati-hati serta menjaga hutan dan kampung kita dari kebakaran,” pungkasnya.*(Heri).

Komentar

Berita Terkini

Dukung Program Prioritas Presiden, Pemko Tanjungpinang Siap Sukseskan Pembangunan Sekolah Rakyat

Dukung Program Prioritas Presiden, Pemko Tanjungpinang Siap Sukseskan Pembangunan Sekolah Rakyat

22 jam lalu

Gubernur Ansar Targetkan Seluruh OPD Kepri Raih Predikat Informatif pada 2026

Kanim Karimun Gelar Apel Pagi, Tekankan Disiplin CPNS dan Layanan MCU Gratis Warga

MPP Karimun Resmi Dibuka, Kantor Imigrasi Karimun Siap Layani Warga Satu Atap

BSI KCP Anambas Jemaja Resmi Beroperasi di Kantor Baru, Hadirkan Solusi Investasi dan Perencanaan Ibadah

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In