No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 26 Agustus 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

    Jelang HUT RI, Lanal Tarempa Gelar Bakti Sosial

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Kabel Tembaga PT BAI Nyaris Raib, Dua Pelaku Diringkus Polres Bintan

Ranai Pos by Ranai Pos
23/02/2026 3:37 PM
in Bintan
0
Kabel Tembaga PT BAI Nyaris Raib, Dua Pelaku Diringkus Polres Bintan
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintang : Polres Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kondusif dan memberantas penyakit masyarakat (pekat) dengan mengamankan dua orang pria yang nekat melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Galang Batang, Minggu (22/02/2026).

 

Penangkapan kedua pelaku, yang diketahui berinisial S (42) dan AM (21), merupakan bagian dari rangkaian intensif Operasi Liong Seligi 2026. Operasi ini memang difokuskan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat yang meresahkan serta merugikan pelaku usaha maupun warga di wilayah hukum Polres Bintan.

 

Baca Juga

Wabup Deby Apresiasi Sumur Bor SUCOFINDO, Buka Akses Air Bersih bagi Warga Toapaya

838 Peserta Terdaftar H-3, Tour de Bintan 2026 Hadirkan Pebalap dari 4 Benua

Kasihumas Polres Bintan AKP Bako menyampaikan Kejadian bermula saat kedua pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu dini hari (21/02) sekira pukul 01.00 WIB. Mereka mencoba memotong kabel tembaga aktif yang mengalir ke area filtrasi limbah PT. BAI. Namun, niat jahat tersebut berakhir “setruman” bagi rencana mereka sendiri. Saat mencoba memotong kabel tegangan tinggi, terjadi hubungan arus pendek (korsleting) yang menimbulkan percikan api dan kebakaran kecil di lokasi.

 

Panik melihat api, kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan peralatan “tempur” mereka di TKP, termasuk sebuah handphone merk OPPO milik salah satu pelaku. Berkat koordinasi sigap antara tim pengamanan internal (Security) PT. BAI dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, jejak pelaku berhasil teridentifikasi. Tak butuh waktu lama, kedua pria tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti berupa gunting besi besar (pemotong beton), pisau cutter, dan gergaji besi.

 

“Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya telah mengakui bahwa peralatan yang tertinggal di lokasi adalah milik mereka yang sedianya digunakan untuk mencuri kabel tembaga,” ujar AKP Bako.

 

Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku kejahatan di Bintan. Polres Bintan menekankan bahwa Operasi Liong Seligi 2026 dilaksanakan hadir untuk memastikan objek vital nasional seperti PT. BAI dan lainnya serta lingkungan masyarakat tetap aman dari aksi-aksi premanisme maupun pencurian yang merugikan.

 

“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 477 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tetap tegas guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bintan,” tutup AKP B.Bako.

Komentar

Berita Terkini

Pasar JICA Capai 58 Persen, Pemkab Natuna Mulai Bidik Jaringan Buyer

Pasar JICA Capai 58 Persen, Pemkab Natuna Mulai Bidik Jaringan Buyer

1 jam lalu

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Disidik

Dorng Budaya Menabung, BPR Tuah Karimun Tebar Hadiah TV Hingga Cashback Lewat Promo Deposito

Sosok Irjen Pol Andry Wibowo, Narasumber UKW Komunitas Jurnalis Kepri yang Suka Sayur Asem

Wamenlu Dorong Pelabuhan Selat Lampa Jadi Pintu Ekspor-Impor Natuna

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In