No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 20 September 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Camat Jemaja Mudahir saat Akan memasuki Lapangan Upacara

    Camat Jemaja Bacakan Sambutan Ketua Kwarnas pada HUT Pramuka ke-65

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Jaringan Narkoba Mengaku Barang Haram Itu dari Malaysia

rapi by rapi
12/01/2022 11:28 AM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Jaringan Narkoba Mengaku Barang Haram Itu dari Malaysia
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Diawal tahun 2022 Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga tersangka jaringan narkotika jenis sabu dan Pil ektsasi kali ini dalam jumlah yang sangat fantastis dan ini merupakan kerja tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang yang telah mengintai para tersangka beberapa hari sebelum penangkapan.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Rilis penampakan 3 pelaku pembawa Narkoba

Ketiga tersangka salah seorangnya cewek yang masih muda ZA (23) warga Pinang Merah dan dua tersangka ternyata residivis yang pernah di tahan dengan kasus yang sama yaitu BW dan RE. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando S.IK saat menggelar konfrensi pers, Rabu (12/1/22).

Kronologis penangkapan bermula pada ZA membeli Pil Ektasi untuk happy namun gerak geriknya sudah di cium oleh pihak Polisi dan diamankan, pihak polisi mendesak ZA agar kembali membeli Pil ektasi pada orang yang sama yaitu RE. Dan saat akan melakukan transaksi RE segera di ringkus polisi dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 butir Pil ektasi dan beberapa paket sabu yang disimpan diselangkangannya.

“Dari hasil penangkapan itu Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BW di hari yang sama di rumah kos miliknya di jalan Pompa Air Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan ditemukan 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi dan di akui didapat dari BW,” terangnya.

Baca Juga

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dari informasi itu pihak polisi menangkap BW di rumah kosnya di jalan Pompa Air Kecamatan Bukit Bestari dan keterangan BW membawa sabu dan Pil ekstasi itu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus dengan menyewa spead bersamaan dengan para PMI gelap dan membawa sabu masuk ke Tanjungpinang menggunakan boat pancung menyewa dari seorang nelayan melalui pelabuhan di Bintan.

“Menurut keterangan tersangka nelayan itu di upah dengan sabu sebanyak 1 ons dan kini masih dalam penyidikan pihak polisi,” tambah Kasat Narkoba AKP Rony Burungudju

Jadi sabu yang di bawa tersangka BW dari Malaysia itu sebanyak 1,5 kilogram dan 90 butir Pil ekstasi. Dan sebagian sudah diedarkan. Yang dapat diamankan 1 kilogram dan 23 butir ektasi itu dapat menyelamatkan ribuan jiwa.

“Pengakuan BW perbuatan ini bukan sekali saja dilakukannya bahkan dirinya mengaku pernah membawa sabu dari Malaysia seberat 8 kilogram sebelumnya. Untuk pasal yang ditetapkan para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 dan hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Negara Sibuk Memberi Makan Anak, Tapi Lupa Mendidik

Setelah STAI Natuna Beralih Bentuk Menjadi IAI Natuna

12 jam lalu

Modal Dasar BPR Tuah Karimun Naik Jadi Rp20 Miliar, Siapkan Ruang Fleksibilitas Permodalan

Dilema Tambang Ilegal

PT TIMAH Restocking 1.000 Bibit Kepiting Bakau di Perairan Kundur

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In