No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Januari 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Bersama Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Gelar Jum’at Curhat

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Masyarakat Teluk Air Curhat Bareng Polsek Balai Karimun

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

    Diterpa Angin Kencang, Plafon Kantor DPRD Ambruk, J Nadeak : Sudah 17 Tahun Belum Ada Renovasi

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Jaringan Narkoba Mengaku Barang Haram Itu dari Malaysia

rapi by rapi
12/01/2022 11:28 AM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Jaringan Narkoba Mengaku Barang Haram Itu dari Malaysia
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com (RP) : Diawal tahun 2022 Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga tersangka jaringan narkotika jenis sabu dan Pil ektsasi kali ini dalam jumlah yang sangat fantastis dan ini merupakan kerja tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang yang telah mengintai para tersangka beberapa hari sebelum penangkapan.

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Rilis penampakan 3 pelaku pembawa Narkoba

Ketiga tersangka salah seorangnya cewek yang masih muda ZA (23) warga Pinang Merah dan dua tersangka ternyata residivis yang pernah di tahan dengan kasus yang sama yaitu BW dan RE. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando S.IK saat menggelar konfrensi pers, Rabu (12/1/22).

Kronologis penangkapan bermula pada ZA membeli Pil Ektasi untuk happy namun gerak geriknya sudah di cium oleh pihak Polisi dan diamankan, pihak polisi mendesak ZA agar kembali membeli Pil ektasi pada orang yang sama yaitu RE. Dan saat akan melakukan transaksi RE segera di ringkus polisi dan saat dilakukan penggeledahan di temukan 3 butir Pil ektasi dan beberapa paket sabu yang disimpan diselangkangannya.

“Dari hasil penangkapan itu Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BW di hari yang sama di rumah kos miliknya di jalan Pompa Air Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dan ditemukan 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi dan di akui didapat dari BW,” terangnya.

Baca Juga

Berikan Pengatahuan Tentang Hukum, Kacapjari Natuna di Tarempa Gelar Program Jaksa Menjawab

Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Mus Mulyadi Kades Sunggak Ajukan Proposal ke Yayasan BUMN di Jakarta

Dari informasi itu pihak polisi menangkap BW di rumah kosnya di jalan Pompa Air Kecamatan Bukit Bestari dan keterangan BW membawa sabu dan Pil ekstasi itu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus dengan menyewa spead bersamaan dengan para PMI gelap dan membawa sabu masuk ke Tanjungpinang menggunakan boat pancung menyewa dari seorang nelayan melalui pelabuhan di Bintan.

“Menurut keterangan tersangka nelayan itu di upah dengan sabu sebanyak 1 ons dan kini masih dalam penyidikan pihak polisi,” tambah Kasat Narkoba AKP Rony Burungudju

Jadi sabu yang di bawa tersangka BW dari Malaysia itu sebanyak 1,5 kilogram dan 90 butir Pil ekstasi. Dan sebagian sudah diedarkan. Yang dapat diamankan 1 kilogram dan 23 butir ektasi itu dapat menyelamatkan ribuan jiwa.

“Pengakuan BW perbuatan ini bukan sekali saja dilakukannya bahkan dirinya mengaku pernah membawa sabu dari Malaysia seberat 8 kilogram sebelumnya. Untuk pasal yang ditetapkan para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 dan hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Berikan Pengatahuan Tentang Hukum, Kacapjari Natuna di Tarempa Gelar Program Jaksa Menjawab

Berikan Pengatahuan Tentang Hukum, Kacapjari Natuna di Tarempa Gelar Program Jaksa Menjawab

15 jam lalu

Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Mus Mulyadi Kades Sunggak Ajukan Proposal ke Yayasan BUMN di Jakarta

Dihadiri Bupati, Kodim 0318/Natuna Sosialisasikan Perekrutan Komcad TNI 2023

Dua Unit Generator PLN Letung Alami Gangguan, Pemadaman Bergilir Dilakukan

Pertanyakan Dana CSR , Masyarakat Jemaja Minta Keadilan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In