No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Minggu, 21 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

JAMPIDUM Kejagung Setujui 5 Tersangka Pemberian PPBK Restoratif Kejati Kepri

rapi by rapi
28/04/2022 3:39 AM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
JAMPIDUM Kejagung Setujui 5 Tersangka Pemberian PPBK Restoratif Kejati Kepri
0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRI _ www.ranaipos.com : Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH didampingi Aspidum Kejati Kepri Edi Utama, SH, MH, Koordinator pada Aspidum Kejati Kepri Dodik Hermawan, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si dan para Kepala Seksi pada Aspidum Kejati Kepri melaksanakan Ekspose Perkara Tindak Pidana Umum secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejagung RI Dr. Fadil Jumhana Harahap, Direktur TP Oharda pada JAMPIDUM Kejagung RI Agnes Triani, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro tentang Usulan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 5 (lima) Perkara Tindak Pidana Umum, Selasa (26/4/22).

Kejati Kepri saat mengikuti VidCon bersama JAMPIDUM Kejagung RI

Tersangka atas nama Fikri Zuhdi Bin Rudi Albusyi Putra dari Kejari Tanjung Pinang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Tersangka atas nama Ahmad Awalin Naja Bin M. Joni dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 53 KUHP.

Tersangka atas nama Jefrianto Aritha Alias Aceh Bin Jafaruddin dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Langkah Gemilang SSB TK Mandiri, Raih Podium di Festival Sepak Bola U-11

Negara Dalam Bayangan (Tentang Deep State dan Sebuah Kecurigaan yang Tak Pernah Mati)

Tersangka atas nama Kamaruddin Bin Masaliu (Alm) dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Tersangka atas nama Azhar Alias As Bin Atan dari Cabjari Karimun di Moro yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP

Alasan pemberian penghentian pentuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban. Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka dan masyarakat merespon positif. Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis SH M. Si.

Selanjutnya JAMPIDUM Kejagung RI Dr. Fadil Jumhana Harahap menyetujui 5 (lima) permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai perwujudan kepastian hukum.

Bahwa sampai dengan sekarang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menerbitkan 21 (dua puluh satu) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara tindak pidana umum di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Langkah Gemilang SSB TK Mandiri, Raih Podium di Festival Sepak Bola U-11

Langkah Gemilang SSB TK Mandiri, Raih Podium di Festival Sepak Bola U-11

1 jam lalu

Negara Dalam Bayangan (Tentang Deep State dan Sebuah Kecurigaan yang Tak Pernah Mati)

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Natuna Gelar Turnamen Gasing Antar Pelajar

Estafet Kepemimpinan, Muaythai Karimun Tancap Gas Hadapi Porprov 2026

Danyon Komposit 1 Gardapati Gelar Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In