Karimun _ ranaipos.com : Temuan mencengangkan terjadi di wilayah yang seharusnya paling steril dari penyelundupan. Sebanyak 1.382,8 gram atau hampir 1,4 kilogram narkotika jenis sabu ditemukan mengambang di perairan sekitar Dermaga Ketapang, yang merupakan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Barang bukti haram itu akhirnya dimusnahkan Polres Karimun di Mapolres Karimun, Rabu, 21 Oktober 2026. Pemusnahan dipimpin KBO Reskrim Polres Karimun, Ipda Jackson I Marpaung, dan disaksikan perwakilan instansi vertikal.
KBO Reskrim Ipda Jackson I Marpaung mengungkapkan, sabu tersebut ditemukan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB oleh Petugas Bea Cukai sendiri saat patroli.
“Barang bukti yang diamankan berupa enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih total 1.383 gram,” ujar Jackson.
Dari total itu, sebanyak 37,18 gram disisihkan untuk uji laboratorium BPOM dan hasilnya positif Metamfetamine (Sabu), sedangkan 1.345,82 gram dimusnahkan. Selain sabu, petugas juga mengamankan lakban hitam yang diduga pembungkus paket penyelundupan.
Yang menjadi sorotan, hingga kini tersangka masih misteri dan dalam penyelidikan. Padahal barang haram seberat 1,3 Kg itu ditemukan tepat di jantung pertahanan Bea Cukai, Dermaga Ketapang.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor SK-2658/L/10/12/Enz.1/10/2026 dari Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.
Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*(Nal)





Komentar