Karimun _ ranaipos.com : Nasib pilu dialami Tamat bin Tasman (59), warga Desa Penarah, Kecamatan Belat. Hanya karena diduga mencuri ojol atau getah karet senilai tak lebih dari Rp200 ribu, pria paruh baya yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu menjadi korban main hakim sendiri hingga babak belur dan kini mengalami hilang ingatan.

Peristiwa pengeroyokan tragis itu terjadi di Desa Sungai Asam, Kecamatan Belat, pada Sabtu, 29 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Korban diduga dikeroyok oleh KA selaku pemilik kebun bersama menantunya AZ dan sejumlah warga Sungai Asam lainnya.
Akibat penyiksaan yang dialaminya, hampir sekujur tubuh Tamat dipenuhi luka lebam, terutama di bagian wajah dan perut. Bahkan trauma yang mendalam membuat korban mengalami gangguan psikis berupa hilang ingatan dan luka yang tak kunjung sembuh hingga kini.
Upaya main hakim sendiri itu bermula saat Tamat kepergok mengambil ojol di kebun milik KA. Karena ketahuan, KA kemudian meminta bantuan menantunya AZ dan warga lainnya untuk menghajar korban tanpa ampun.
Tak hanya di kebun karet, penyiksaan berlanjut. Tangan Tamat sengaja diikat, lalu digiring ke sebuah tanah lapang. Di lokasi itu, warga makin leluasa melampiaskan amarah dengan tendangan, pukulan, dan pijakan bertubi-tubi ke seluruh tubuhnya.
“Saat itu korban sudah minta ampun dan memohon jangan menendang bagian perutnya, karena dia pernah sakit ginjal. Namun teriakannya tidak dipedulikan warga hingga terus menghajarnya sampai kritis,” ujar Samsudin, keponakan Tamat yang mendampingi kuasa hukum keluarga, Selasa (20/10/2026).
Samsudin menyebut, di tengah kerumunan warga yang mengeroyok tersebut terdapat perangkat desa seperti Ketua RT dan RW, namun tak ada yang berupaya menghentikan. Bahkan, korban hampir dibakar oleh warga yang tersulut emosi.
Setelah dalam kondisi kritis, keluarga kemudian membawa Tamat ke Puskesmas Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur, dengan harapan bisa dirujuk ke RSUD Tanjungbatu jika kondisinya memburuk.
Ironisnya, meski dalam keadaan sekarat akibat penganiayaan berat, Tamat justru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian ojol oleh kepolisian.
Proses hukumnya bergulir di Polsek Kundur Utara, mengingat Kecamatan Belat masuk dalam wilayah hukum Polsek tersebut. Setelah kondisinya sedikit membaik, Tamat kemudian digelandang ke Mapolsek Kundur Utara dan kini mendekam di Rutan Karimun.
“Kami sudah berupaya untuk melihat kondisi Tamat di Polsek Kundur Utara, namun tak pernah diizinkan oleh polisi,” kata Samsudin.
Pihak keluarga tak tinggal diam. Anak kandung korban, Edi Kurnia (27), melalui kuasa hukumnya, Feri Arisandi, resmi melaporkan dugaan penganiayaan berat tersebut ke Polres Karimun.
“Klien kami, saudara Tamat ini diduga dianiaya oleh KA dan AZ serta sejumlah warga di Sungai Asam,” ujar Penasehat Hukum keluarga Tamat, Feri Arisandi, di Tanjungbalai Karimun, Selasa (20/10/2026) siang.
Laporan polisi telah dilayangkan Kantor Hukum The Law Office & Legal Consultant Feri Arisandi SH & Partners ke SPKT Polres Karimun dengan nomor: 001/LAP/X/2026/RES.KRM pada tanggal 16 Oktober 2026.
“Kami telah membuat laporan ke SPKT Polres Karimun, namun dari sana kami malah disarankan membuat pengaduan melalui LPM,” ungkap Feri.
Feri meminta agar penyidik Polres Karimun segera memeriksa para terlapor, mengumpulkan alat bukti, serta menetapkan status hukum secara transparan. Dasar hukum laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Kami berharap Polres Karimun merespons laporan ini secara profesional agar proses penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya. Kami juga mendorong kepolisian melakukan pemeriksaan medis atau psikologis menyeluruh terhadap korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor dan Polres Karimun belum memberikan keterangan resmi.*(Nal)





Komentar