No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Rabu, 15 April 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Camat Jemaja Mudahir, SP pimpin rapat persiapan MeBDay Pemkab Anambas

    Camat Jemaja Matangkan Persiapan MeBDay, Siap Digelar 5 April di Letung

    Ketua Pelaksana Open Turnament Desa Kuala Maras Cup VIII 2026 Faisyal,S.Pd

    Open Turnamen Kuala Maras Cup VIII 2026, Panitia Targetkan 50 Tim Bertanding

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

    Komisioner Bawaslu Kepri Paparkan Temuan Pelanggaran Politik Uang dan Netralitas ASN di Pilkada 2024

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Ingkar Janji ! Oknum Ketua Organisasi Wanita TPI Ini Terancam 4 Tahun Penjara

rapi by rapi
24/09/2022 1:06 AM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Ingkar Janji ! Oknum Ketua Organisasi Wanita TPI Ini Terancam 4 Tahun Penjara
0
SHARES
212
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Bermula dari masalah pinjaman meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,- kini berujung di kantor polisi. Wijaya Suryani mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mengadukan laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Sebelumnya, terlapor berinisial IN (50) telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya mengakui bahwa pada bulan Desember tahun 2017 ada memakai uang tunai milik saudari Wijaya Suryani sebesar Rp. 50.000.000 untuk kepentingan pribadi.

Dalam surat pernyataan yang dibuat tertanggal 20 Oktober 2018 itu ditanda tangani IN bermaterai dan dibubuhi tanda tangan dua orang saksi. Terduga terlapor IN yang saat ini menjabat sebagai Ketua di salah satu Organisasi Wanita di Kota Tanjungpinang itu berjanji akan mengembalikan paling lambat dua minggu sejak surat pernyataan tersebut di buat.

Bahkan, didalam isi surat itu tertulis jika IN tidak mengembalikan uang tersebut dirinya siap dituntut berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

“Berdasarkan surat pernyataannya itulah saya membuat laporan polisi agar segera di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Agar tidak ada korban lainnya, karena sepengetahuan saya bukan diri saya aja yang di tipu IN. Kemungkinan nanti ada pihak lain yang membuat laporan yang sama,” terang Wijaya Suryani saat dijumpai di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpjnang, Jumat (23/9/22) sore.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju yang sempat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya membenarkan atas laporan tersebut. Pasal yang ditetapkan itu bisa penipuan atau penggelapan yaitu pasal 378 dan 372 KUH Pidana.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap Ronny.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

40 menit lalu

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Ketua PMI Bintan Buka Seminar Kesehatan dan Donor Darah di STAIN SAR Kepri, Dorong Generasi Muda Jadi Relawan Peduli

PLN ULP Natuna Dorong Program Tambah Daya, Dukung Produktivitas Kerja dari Rumah

PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Karimun

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In