No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 Maret 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

    Dua Mantan Bupati Natuna Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rumdis DPRD di Vonis Bebas

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Ingkar Janji ! Oknum Ketua Organisasi Wanita TPI Ini Terancam 4 Tahun Penjara

rapi by rapi
24/09/2022 1:06 AM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Ingkar Janji ! Oknum Ketua Organisasi Wanita TPI Ini Terancam 4 Tahun Penjara
0
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang _ ranaipos.com : Bermula dari masalah pinjaman meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,- kini berujung di kantor polisi. Wijaya Suryani mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mengadukan laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Sebelumnya, terlapor berinisial IN (50) telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya mengakui bahwa pada bulan Desember tahun 2017 ada memakai uang tunai milik saudari Wijaya Suryani sebesar Rp. 50.000.000 untuk kepentingan pribadi.

Dalam surat pernyataan yang dibuat tertanggal 20 Oktober 2018 itu ditanda tangani IN bermaterai dan dibubuhi tanda tangan dua orang saksi. Terduga terlapor IN yang saat ini menjabat sebagai Ketua di salah satu Organisasi Wanita di Kota Tanjungpinang itu berjanji akan mengembalikan paling lambat dua minggu sejak surat pernyataan tersebut di buat.

Bahkan, didalam isi surat itu tertulis jika IN tidak mengembalikan uang tersebut dirinya siap dituntut berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga

Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

Bazar STQH Ke-Vlll Anambas di Buka Resmi Oleh Heryana Abdul Haris, Stan Bazar Jadi Perbincangan

“Berdasarkan surat pernyataannya itulah saya membuat laporan polisi agar segera di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Agar tidak ada korban lainnya, karena sepengetahuan saya bukan diri saya aja yang di tipu IN. Kemungkinan nanti ada pihak lain yang membuat laporan yang sama,” terang Wijaya Suryani saat dijumpai di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpjnang, Jumat (23/9/22) sore.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju yang sempat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya membenarkan atas laporan tersebut. Pasal yang ditetapkan itu bisa penipuan atau penggelapan yaitu pasal 378 dan 372 KUH Pidana.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap Ronny.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

Kajari Batam, Herlina Setyorini Lantik Roy Huffington Harahap Sebagai Kasubagbin Kejari Batam

2 hari lalu

Bazar STQH Ke-Vlll Anambas di Buka Resmi Oleh Heryana Abdul Haris, Stan Bazar Jadi Perbincangan

Sekda Natuna Buka Natuna English Festival Tahun 2023

Bupati Anambas Buka Secara Resmi STQH ke-Vlll Tingkat Kabupaten Di Kecamatan Siantan Utara

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polresta Tanjungpinang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In