Tanjungpinang _ ranaipos.com : Bermula dari masalah pinjaman meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,- kini berujung di kantor polisi. Wijaya Suryani mendatangi kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mengadukan laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi pada tahun 2018 silam.
Sebelumnya, terlapor berinisial IN (50) telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya mengakui bahwa pada bulan Desember tahun 2017 ada memakai uang tunai milik saudari Wijaya Suryani sebesar Rp. 50.000.000 untuk kepentingan pribadi.
Dalam surat pernyataan yang dibuat tertanggal 20 Oktober 2018 itu ditanda tangani IN bermaterai dan dibubuhi tanda tangan dua orang saksi. Terduga terlapor IN yang saat ini menjabat sebagai Ketua di salah satu Organisasi Wanita di Kota Tanjungpinang itu berjanji akan mengembalikan paling lambat dua minggu sejak surat pernyataan tersebut di buat.
Bahkan, didalam isi surat itu tertulis jika IN tidak mengembalikan uang tersebut dirinya siap dituntut berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Berdasarkan surat pernyataannya itulah saya membuat laporan polisi agar segera di tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Agar tidak ada korban lainnya, karena sepengetahuan saya bukan diri saya aja yang di tipu IN. Kemungkinan nanti ada pihak lain yang membuat laporan yang sama,” terang Wijaya Suryani saat dijumpai di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpjnang, Jumat (23/9/22) sore.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju yang sempat dikonfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya membenarkan atas laporan tersebut. Pasal yang ditetapkan itu bisa penipuan atau penggelapan yaitu pasal 378 dan 372 KUH Pidana.
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ungkap Ronny.*(dewi)
Komentar