NATUNA, RANAIPOS.COM– Terkait kisruh pembicaraan masyarakat Natuna tentang Anggota BPD Desa Tanjung Batang, Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau yang mengundurkan diri dari Perangkat BPD, hal ini mendapat tanggapan sekaligus penjelasan dari Kepala Dinas BPMD Natuna Indra Joni mengenai tugas pokok BPD tersebut. Menurutnya, tugas BPD sudah jelas berdasarkan Permendagri No.47 tentang administrasi yang harus mereka laksanakn.
“Seharusnya BPD melakukan pertemuan rapat minimal empat kali dalam satu tahun, untuk menyampaikan tentang pengesahan APBDes, Pelaporan Keuangan Desa, dan lain sebagainya,” ucap Indra di ruang ruang kerjanya saat di jumpai media ini, Senin (2/7) lalu.
Hal tersebut dikarenakan desa sudah disahkan APBDes dan dibuat baleho pada masing-masing desa, hal itu dianggap Indra Joni sudah jelas semua strukturnya ada disitu, Indra Joni juga mengatakan seharusnya Ketua BPD membawa staf-stafnya untuk melakukan rapat bersama untuk membahas bagaimana perkembangan di desanya.
Di awal tahun, mereka mempasilitasi pengesahan APBDes itu adalah ranahnya BPD, dikarenakan BPD yang menjadwalkan pengesahan dalam ketuk palu sama juga seperti DPRD. Minimal dalam setengah tahun mereka harus melaksanakan rapat, karena yang sudah dibuat baleho tersebut dan segala macam harus ada perkembangan, maka dari itu BPD harus cepat mencari informasi karena itu fungsinya BPD.
Berkaitan degan BPD yang mengundurkan, dari pihak BPMD juga sudah menerima informasi secara lisan, dari Kecamatan, Kades dan juga BPD_nya ada datang menemui pihak BPMD. Masalah tersebut adanya kurang kepuasan dan segala macam, jadi BPMD melakukan rapat bersama yang bersangkutan.
“Kita juga menanyakan kepada kadesnya sampai dimana perkembangan masalah ini, dan Ia menjawab kemaren kita sudah mengundang mereka ke kantor untuk pertemuan sekaligus menyerahkan tunjangan mereka, tapi dari kawan-kawan itu sudah salah persepsi pula. Buat kami inilah, buat kami enggak tahan dan segala macam,” tiru Indra Joni.
Seharusnya itu menjadi komunikasi mereka, tetapi yang jelas sekarang untuk memediasi jika mereka memang butuh segala macam maka buatlah laporan kepada BPMD, akan di musyawarah bagaimana baiknya.
“Dalam arti kata mau dipilih kembali, tapi PAW kita belum tangani karena mereka ini perwakilan BPD_nya satu dusun. Biasanya BPD itu terpilih itukan perwakilan dari dusun, jika Camat mau mediasi segera bikin surat laporan kepada Bupati Natuna melalui kami, jika tidak mau juga terpaksa rapat untuk sepakat pilih kembali,” sambungnya.
Sebenarnya tidak semua anggota dari BPD Desa Tanjung Batang, Kecamatan Pulau Tiga tersebut yang mngundurkan. Kadis BPMD Natuna Indra Joni berharap untuk tahun-tahun kedepanya tidak ada lagi hal seperti pengunduran diri dikarenakan alasan yang kurang jelas terjadi. (zubadri)
Komentar