www.ranaipos.com – Anambas : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) telah mengeluarkan Surat Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2019 – 2024, dan peresmian pengangkatan pengganti Atarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024.
Surat Keputusan tersebut di keluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023 di Tanjungpinang dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1193 Tahun 2023 yang di terima media ini, Rabu, 8/11/2023.
Sekretaris DPRD Anambas Jhon Aquarius Putra saat di temui beberapa awak media di ruang kerjanya (8/11) menyampaikan Surat Keputusan Gubernur sudah diterima sekretariat DPRD dan sudah di disposisikan ke Ketua DPRD Anambas.
“Surat tersebut kita terima pada tanggal 30 Oktober kemarin dan sudah di disposisi ke Ketua DPRD Anambas, mengingat Ketua DPRD masih dinas luar, maka surat tersebut belum turun,” ungkap Sekretaris DPRD Jhon Aquarius Putra.
Jhon Aquarius menambahkan, perjalanan Dinas tersebut terhitung dari tanggal 1 hingga tanggal 10 November 2023 dan di tanggal 13 November DPRD Anambas akan mengagendakan Rapat Pimpinan dari hasil rapat tersebut selanjutnya akan di bahas dalam rapat Badan Musyawarah ( Bamus DPRD) Anambas.
Sekretaris DPRD Anambas Jhon Aquarius menambahkan Status Siti Bayu selaku Anggota DPRD masih belum di nonaktifkan.
Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Anambas, Muslim mengatakan akan mendesak pihak DPRD Anambas untuk disegerakan melakukan pelantikan Pergantian Antarwaktu terhadap Imran sebagai pengganti anggota DPRD Anambas dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dirinya juga menyampaikan, sebelumnya Agenda Pelantikan Pergantian Antarwaktu sudah terjadwal sebagaimana jadwal acara rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Bulan November 2023.
“Adapun jadwal agenda rapat itu sudah kita dapatkan beberapa waktu yang lalu di jadwal tertulis pada hari senin sampai dengan Jum’at di tanggal 6 sampai tanggal 10 November 2023 ada 6 agenda rapat salah satunya berbunyi Rapat Paripurna Pergantian Antarwaktu (PAW) a.n. Siti Bayu Khusnul Khatimah jadi di agenda itu jelas sudah di jadwalkan untuk ditaklukkan pelantikan tersebut,” terang Muslim.
Jadi kata muslim, sebelumnya DPRD sudah melakukan repat Bamus DPRD makanya sudah terjadwal dalam agenda untuk Persipura Pergantian Antarwaktu itu dilakukan sesuai tanggal dalam agenda rapat tersebut.
Selanjutnya Muslim memperjelas, adapun di dalam Keputusan Gubenur Kepulauan Riau tersebut Menetapkan Memutuskan dalam poin Kesatu berbunyi, Meresmikan Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Siti Bayu Khusnul Hatimah dari kedudukannya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2019-2024.
Selanjutnya dipoin kedua menjelaskan, meresmikan pengangkatan Imran sebagai pengganti Atarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam sisa masa jabatan 2019-2024.
Dengan di keluarkannya surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tersebut, maka proses pelantikan Anggota DPRD Anambas atas nama Imran sebagai Pergantian Antar Waktu menjadi Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut harus dilakukan.
Terkait, PP no 12 Tahun 2018 menurut saya, sekwan salah mengartikan peraturan. Di dalam PP tersebut berbunyi di pasal 105 poin 2 Peresmian Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau Menteri.
” Saat ini kami dari Partai PAN mempertanyakan kinerja Ketua DPRD Anambas dugaan yang saat ini sudah beberapa bulan tidak kunjung pulang ke Anambas, jadi terkait hal ini kami merasa dirugikan dikarenakan surat yang tanggal 30 Oktober yang kami serahkan belum di tindak lanjuti, jadi kuat dugaan kami Ketua DPRD Anambas sengaja memperlambat lambat untuk melakukan paripurna PAW terhadap Siti Bayu Khusnul Khatimah hingga saat ini,” tegas
Muslim.
“Sedangkan sistem DPRD tersebut Kolektif Kolegial artinya, unsur pimpinan mempunyai hak yang sama, apabila ketua DPRD tidak bisa, maka diambil alih pimpinan yang lain,” ucap Muslim.
Selain itu juga Muslim mempertanyakan kepada Ketua DPRD Anambas Hasnidar apa alasan hingga saat ini disposisi surat tersebut belum kunjung di tindak lanjuti.
“Kita mempertanyakan kinerja Ketua DPRD saat ini, sudah beberapa bulan tidak kunjung pulang ke anambas kenapa?, dugaan kita, apakah Ketua DPRD tidak pulang berapa bulan ini mengurus proyek – proyek keluarganya saat ini, hingga banyak pekerjaan-pekerjaan di DPRD terbengkalai,” tutur Muslim.
Jadi terkait apa yang disampaikan di media saat ini, pihaknya akan membuat laporan ke Ombudsman terhadap pertanyaan dan sikap yang disampaikan sekwan yang di anggap mengangkangi terkait PP no 12 Tahun 2018 yang mengatakan Siti Bayu masih belum di nonaktifkan dan pihaknya (PAN_red) merasa dirugikan atas kekosongan Anggota DPRD saat ini.
“Kita akan mengumpulkan data-data dan bukti dimana dugaan Sekretaris DPRD Anambas diduga ikut berpolitik, berpihak dan menghalang halangi proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Imran, di anggap tidak menjalankan fungsinya dengan baik dan profesional,” tutup Muslim.*(heri)
Komentar