Natuna_ranaipos.com : Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Natuna, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Natuna lakukan himbauan kepada masyarakat Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna terkait Perbup Natuna No. 51 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dimana penerapkan Perketatan PPKM Mikro juga sedang diberlakukan sesuai Surat Edaran Bupati Natuna No. 300/23/GUGUS-SET/VII/2001, Rabu (14/07/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan saat sedang melaksnakan kegiatan diluar rumah.
Ungkap Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K M.Si melalui pers rilisnya kepada redaksi ranaipos.com, Rabu (14/07) sore.
Lebih lanjut Krisna menyampaikan bahwa nantinya masyarakat lebih memahami akan pentingnya serta mematuhi anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah hukum polres Natuna.
“Kita mengajak masyarakat untuk membangun kebersamaan dan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan 5M seperti mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker serta menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tuturnya.
Lanjutnya, selain penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga diharapkan untuk melaksanakan vaksinasi guna membentuk herd immuniity terhadap tubuh.*zul
Komentar