No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 26 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    BPN Tanjungpinang Diduga Lakukan Maladministrasi, Djodi Wirahadikusuma Pertanyakan Status Sertifikat Hak Pakai

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Hadiah Kemerdekaan, Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Peroleh Remisi 17 Agustus 2025

Ranai Pos by Ranai Pos
17/08/2025 2:35 PM
in Bintan
0
Hadiah Kemerdekaan, Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Peroleh Remisi 17 Agustus 2025
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Bintan : Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/8/2025).

 

Pemberian remisi ini berlandaskan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian remisi. Selain itu, juga mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Tahun 2025 terkait pelaksanaan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.

Dari total 713 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 609 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh Remisi Umum. Rinciannya meliputi:

Baca Juga

Bupati Roby Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Seluruh Masyarakat Bintan Sukseskan Pendataan Nasional

Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan: UMKM Tulang Punggung Ekonomi, Saatnya Naik Kelas dan Go Digital

RU I (pengurangan masa hukuman sebagian)

1 bulan: 7 orang

2 bulan: 25 orang

3 bulan: 125 orang

4 bulan: 133 orang

5 bulan: 276 orang

6 bulan: 36 orang

RU II (masih menjalani subsider)

3 bulan: 1 orang

5 bulan: 3 orang

6 bulan: 3 orang

Selain Remisi Umum, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa yang berlaku setiap peringatan 10 tahun kemerdekaan Indonesia. Dari total warga binaan, sebanyak 626 orang mendapat pengurangan masa pidana, dengan rincian sebagai berikut:

Remisi Dasawarsa (RD): 90 hari, diterima 617 orang.

Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD):

8 hari: 1 orang

10 hari: 1 orang

15 hari: 1 orang

30 hari: 6 orang

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Pemberian remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin bersemangat menjalani sisa masa pidana serta berkomitmen untuk memperbaiki diri.

Komentar

Berita Terkini

Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah mengukuhkan Kepengurusan Forum Anak Kabupaten Karimun Periode 2025-2027

Bupati Karimun Kukuhkan Forum Anak 2025-2027, Tampung Aspirasi Anak

54 menit lalu

AI Harus Menjadi Tangga, Bukan Kursi Roda Pikiran

TIMPORA Karimun Gelar Operasi Gabungan, Awasi Kepatuhan TKA di Perusahaan

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Natuna Gelar Donor Darah untuk Bantu Masyarakat

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In