Natuna_ranaipos.com (RP) : Berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat dan Pemeritah Provinsi mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperketat, maka pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha 1442 H/2021 M ini jamaahnya dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas masjid dan harus menerapkan protokol kesehatan yang baik.
Imam Besar Masjid Agung Natuna, H. Tirtayasa, S.Ag., M.A., C.NLP, saat wawancara media ini usai mengikuti rapat dengan Bupati dan Wakil Bupati, Pj. Sekda Natuna beserta tokoh agama, para imam Masjid, MUI, LAM dan Kabag Kesra Natuna di ruang rapat Kantor Bupati Natuna Bukit Arai, Kamis (15/07) pagi itu menyambut baik atas keputusan yang telah ditetapkan oleh Bupati selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam situasi pandemi saat ini.
Demi untuk mengantisipasi lonjakan dan penumpukan jamaah, perlu ditambah titik-titik tempat pelaksanaan shalat Idul Adha, selain di masjid juga di luar masjid atau di lapangan.
Tentang hukum menyelenggarakan shalat dengan shaf berjarak antara jamaah yang lain satu meter atau lebih, H. Tirtayasa mengungkapkan, hal ini dibolehkan ketika ada suatu wabah atau sebab adanya uzur syar’i.
“Kita tidak kehilangan fadhilah shaf dalam shalat karena shaf yang tidak rapat itu dibuat demi menghindari dari terjangkitnya suatu penyakit kepada kita atau menghindari menularnya penyakit kepada orang lain,” tuturnya.
Dirinya juga memaparkan bahwa yang menghilangkan fadhilah shaf dalam shalat adalah jika shaf yang tidak rapat itu dibuat-buat tanpa adanya uzur syar’i.
Selain itu dirinya juga menghimbau agar masyarakat Natuna dapat mematuhi prokes dan anjuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena aturan dan anjuran itu dibuat tidak lain adalah untuk kemaslahatan kita bersama.*amin
Komentar