www.ranaipos.com _ Tanjungpinang (RP) : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Harian (Plh) Bupati Natuna kepada Pejabat (Pj). Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, SH, M.Si.
Penunjukan itu dilakukan guna menghindari kekosongan jabatan tertinggi di Kabupaten Natuna usai Bupati Natuna Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si terhitung berakhir masa jabatannya pada tanggal 04 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
Dalam penyerahan tersebut turut hadir Drs. H. A. Hamid Rizal, M.Si (mantan) Bupati Natuna, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Plt. Karo Pemerintahan, dan Staf khusus Gubernur Kepri di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Selasa (04/05).
Terkait penunjukan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H. T.S. Arif Fadillah mengatakan, sesuai aturan yang berlaku bahwa Gubernur dapat menunjuk Plh atau Pejabat untuk Kabupaten Natuna jika rentang waktu antara berakhirnya masa jabatan Bupati Natuna sebelumnya dengan Bupati Natuna terpilih diatas satu bulan.
“Sesuai surat edaran dari Dirjen Otda, bahwa pelantikan Bupati disejalankan serentak seluruh Indonesia di tiga tahap, yang pertama 26 Februari, tahap kedua 24 April, dan yang ketiga kemungkinan 26 Juni,” tuturnya.
Selanjutnya Pemprov Kepri masih memproses penunjukan pejabat Bupati Natuna. Keputusan terhadap Pejabat Bupati Natuna akan diputuskan oleh Kemendagri.
“Apakah diterima atau tidak, tetapi kita tetap memproses karena sesuai dengan arahan Kemendagri untuk diusulkan Pejabat Bupati Natuna,” tutupnya.
Berdasarkan hasil Pilkada Kabupaten Natuna, Desember 2020 lalu, yang dimenangkan oleh pasangan Wan Siswandi dan Rodhial Huda, maka sampai dengan pasangan tersebut dilantik, jabatan Bupati Natuna dipegang oleh pelaksana harian.(rp)
Komentar