Natuna _ www.ranaipos.com : Sebagaimana diketahui bahwa Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Natuna pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022, setelah menetapkan agenda rapat DPRD Kabupaten Natuna pada masa persidangan 2 tahun sidang 2022 dalam rangka penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap pengantar Ranperda Tahun 2022 pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, SE, MM dalam sambutan pembuka saat memimpin Sidang Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Natuna tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna tahun 2022 di ruang sidang istimewa DPRD Natuna Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Batu Hitam, Ranai Kabupaten Natuna, Senin (14/03/22) malam.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna nomor 13 tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten Natuna Tahun 2022 tanggal 1 Oktober tahun 2021, telah ditetapkan 16 peraturan prioritas rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 2 rancangan peraturan daerah berdasar dari prakarsa DPRD dan 14 Rancangan peraturan daerah berasal dari pemerintah daerah kabupaten Natuna.
“pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan daerah menjadi salah satu alat melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai sebagai perwujudan setiap daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi pada saat ini serta terciptanya terciptanya good local government sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” ungkap Daeng Amhar.
Lebih lanjut Daeng Amhar menyampaikan atas dasar tersebut pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara tegas agar pembentukan peraturan daerah tersebut lebih terarah dan terkoordinasi. Sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah serangkaian proses yang harus dilalui yaitu meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses harmonisasi, proses pembahasan dan proses penetapan.
Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Natuna Daeng Amar juga tidak lupa mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan pembentukan peraturan daerah, acuan yang digunakan tentunya adalah undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan tidak lupa undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya pada pasal 243 ayat 3 yang mengatur tata cara pemberian nomor register peraturan daerah yang merupakan bagian dari pembentukan produk hukum daerah dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan surat sekretariat daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna pada tanggal 15 Februari 2022 nomor : 180/II/HK-Setda/46, prihal permohonan perubahan Perda Tahun 2022 kabupaten Natuna. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka dilaksanakan rapat kerja pada hari Rabu 23 Februari 2022. Melalui rapat kelengkapan DPRD Kabupaten Natuna yang diwakili Bappemperda telah membahas penambahan satu usulan ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Bersama pemerintah daerah yang diwakili oleh Bagian Hukum dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Natuna,” tuturnya.
Lebih lanjut Daeng Amhar menyampaikan bahwa pengusulan ranperda tersebut di atas dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Berkaitan dengan penanganan kawasan kumuh, skala kawasan di Jemengan pada tahun 2023 serta amanat pasal 10 sampai dengan pasal 31, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan pembentukan produk hukum.
2. Bahwa dalam rangka untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh dan meningkatkan kualitas dan fungsi Perumahan dan meningkatkan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
3. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 98 ayat 3, undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dalam upaya pencegahan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh pemerintah dan atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan strategi serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya berkeadilan dan ekonomis.
Lebih lanjut Daeng Amhar menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan penarikan rancangan peraturan daerah berdasarkan penarikan surat sekretariat pemerintah daerah kabupaten Natuna pada tanggal 8 Maret Tahun 2022 nomor 180/III/HK-Setda/65, perihal pembatalan 2 ranperda dari daftar propemperda Tahun 2022, yaitu :
1. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum tidak diteruskan karena menindaklanjuti hasil harmonisasi dari kementerian-kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia atas wilayah Kepulauan Riau yang menyatakan untuk menunda rancangan Perda dimaksud sampai ditetapkannya petunjuk pelaksanaan teknis serta persamaan persepsi antar Kementerian terkait pelaksanaan bantuan hukum, dan.
2. Rancangan peraturan daerah tentang penataan Desa tidak diteruskan karena tidak sampai saat ini pembahasan terkait penataan Desa belum selesai.
“Adapun usulan Ranperda inisiatif DPRD yang akan dibahas pada masa persidangan 2 tahun sidang 2022 sebanyak 2 ranperda, yaitu diantaranya 1 Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. 2. Rancangan peraturan daerah tentang penetapan dan pelestarian Kota tua penagih dan kota tua Sabang Barat Midai,” tutur Daeng Amhar.
Sementara dalam laporan pidato Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa adapun 10 usulan Ranperda Tahun 2022 diantaranya :
1. Ranperda Perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan.
2. Ranperda pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 3 tahun 2014 tentang Pembangunan Gedung.
3. Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
4. Ranperda pengawasan bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan.
5. Ranperda pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 16 tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan.
6. Ranperda pedoman usaha sarang burung walet.
7. Ranperda pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 2 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan.
8.Ranperda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
9. Ranperda penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan, dan pemukiman, serta.
10. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Di akhir sambutanya, Wan Siswandi juga tidak lupa menyampaikan kepada seluruh Anggota DPRD untuk terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis ke 3.
Rapat Paripurna DPRD Natuna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, SE, MM didampingi Wakil Ketua I Daeng Ganda Rahmatullah dan Ketua II Jarmin, SR serta dihadiri oleh Anggota DPRD Natuna, Sekda Natuna, Boy Wijanarko, SE, Forkopimda serta para OPD Natuna.*(rapi)
Komentar