www.ranaipos.com _ Tanjungpinang :
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana narkotika. Diantaranya 3 orang laki-laki dan 1 orang wanita, Jum’at (30/12/2022).
Kejadian bermula pada hari Rabu (28/12/2022), sekira pukul 22.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu. Sehubungan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba memberitahukan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP EFENDI, S.H., M.H., dan selanjutnya Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 23.00 WIB, sebagaimana informasi yang telah diberikan oleh masyarakat, Tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang Laki-laki mengaku bernama (MA) dan (TI) yang mana pada saat itu sedang mengendari Sepeda Motor Merk SUZUKI Satria FU warna Hitam di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukti Bestari Kota Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening. 2 paket diantaranya ditemukan di dalam kotak Rokok HD tepat berada disamping Motor yang dikendarai terlapor pada saat diamankan, dan 1 paket lainnya ditemukan didalam lipatan masker warna hitam dari tangan terlapor (TI). Terlapor mengakui bahwa barang diduga Narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik terlapor (MA). Lain dari itu juga turut diamankan barang yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor berupa 1 unit Handphone Merk OPPO warna merah beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit Handphone Merk Redmi warna hitam beserta kartu di dalamnya.
Selanjutnya pada sekira pukul 23.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Nusantara RT 005/RW011, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang yang diduga merupakan tempat tinggal terlapor (MA) dan terlapor (TI) . Pada saat akan memasuki rumah tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang perempuan yang pada saat itu keluar dari rumah tersebut mengaku bernama (SY). Hasil pemeriksaan di rumah tersebut di temukan 10 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening didalam sebuah Tas warna hitam dari dalam mesin cuci. Terlapor (SY) mengaku telah memindahkan Tas yang berisikan Narkotika jenis Sabu tersebut dari dalam kamar kemudian diletakkan ke dalam mesin cuci. Dari tangan terlapor (SY) juga turut diamankan 1 unit Handphone Merk OPPO warna hitam beserta kartu di dalamnya.
Terlapor (MA) mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan didalam Tas yang berada didalam mesin cuci tersebut adalah miliknya. Lain dari itu didalam rumah juga turut diamankan barang barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika berupa 1 bundel plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah gunting, seperangkat alat hisap sabu/Bong. Dan untuk memperoleh barang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut, terlapor (MA) mengaku dibantu/ada keterkaitan seorang Laki-laki bernama (AM). Selanjutnya terlapor dan barang-barang yang ditemukan beserta barang lainnya yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. mengatakan barang bukti yang di amankan pada saat dilakukan penggeledahan berupa 13 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 20,5 gram, 1 unit Handphone Merk OPPO warna merah beserta kartu di dalamnya, 1 unit Sepeda Motor Merk SUZUKI Satria FU warna hitam dengan Nomor Polisi BP 8888 AL, 1 bundel plastik bening, 1 unit Timbangan digital warna hitam, 1 buah Gunting, seperangkat alat hisap sabu/Bong, 1 buah kotak rokok Merk HD, 1 buah Masker warna hitam, 1 unit Handphone Merk Redmi warna hitam beserta kartu di dalamnya, 1 buah Tas warna hitam, 1 unit Handphone Merk OPPO warna hitam beserta kartu di dalamnya.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (TI), (MA) dan sdr (SY), atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H.*(Mul)
Komentar