No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Selasa, 3 November 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Tak Lagi Harus ke Jakarta? Kepri Perkuat Layanan Bedah Jantung, Dua Pasien Jalani Operasi di RSUD RAT

    Foto dokumentasi narasumber, buah kepayang yang berasal dari pulau Jemaja

    Pengawasan Pengeluaran Buah Kepayang di Jemaja Disorot, Polhut Diminta Periksa Dokumen

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

    Effendi Pastikan Kebakaran TPS Tarempa Padam Total, Tim terus Bekerja

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan

Ranai Pos by Ranai Pos
20/02/2026 7:23 PM
in Tanjungpinang
0
Een Sebut Oknum Polisi Gunakan Mobil Sitaan Selama 9 Bulan
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

www.ranaipos.com – Tanjungpinang : Terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan negara hingga Rp16,8 miliar, Een Saputro, menyoroti penggunaan mobil sitaan oleh oknum polisi. Een mengklaim bahwa empat unit mobil mewah yang disita, termasuk Fortuner hitam, Fortuner putih, series Riborn dan HR-V, masih digunakan oleh oknum polisi selama 9 bulan terakhir.

 

Pengakuan tersebut disampaikan Een saat menghubungi media ini melalui wartel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Jumat (20/2/2026). Een merasa tidak adil dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap barang sitaan dalam perkara yang menjeratnya.

 

Baca Juga

Perkuat Tata Kelola, PT TIMAH Gandeng Kejati Kepri, Kejari Karimun dan Kejari Lingga

Hari Jadi ke-25 Kota Otonom, Kenang Perjuangan Tokoh Pendiri Kota Tanjungpinang

“Saya sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap barang sitaan kami. Empat unit mobil yang disita, 1 unit Fortuner hitam, 1 unit Fortuner putih, Wagon dan 1 unit HR-V telah digunakan oleh pihak kepolisian selama 9 bulan terakhir. Tidak hanya itu, plat nomor mobil-mobil tersebut juga telah diganti, padahal statusnya masih sebagai barang sitaan. Kami merasa hak-hak kami sebagai pemilik telah dilanggar dan meminta klarifikasi serta penjelasan dari pihak kepolisian atas tindakan ini,” ungkap Een.

 

Een juga mempertanyakan selisih nilai barang bukti uang tunai sebesar Rp211 juta, yang disebut-sebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. “Ini yang juga kami pertanyakan. Ada selisih sekitar Rp211 juta. Kami minta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, Een Saputro telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara atas kasus pemalsuan surat tanah dan saat ini masih menjalani masa pidana di Rutan Tanjungpinang. Pihak Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

 

Kasus ini memunculkan sorotan publik terkait transparansi pengelolaan barang bukti dan prosedur penyitaan dalam penanganan perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah yang merugikan negara. Masyarakat menanti klarifikasi dan penjelasan dari pihak kepolisian dan kejaksaan terkait tudingan penggunaan mobil sitaan dan selisih nilai barang bukti uang tunai.

Komentar

Berita Terkini

Dukung Program 3 Juta Rumah, Natuna Terima Alokasi Bedah Rumah 389 Unit Tahun 2026

Dukung Program 3 Juta Rumah, Natuna Terima Alokasi Bedah Rumah 389 Unit Tahun 2026

13 jam lalu

Di Bawah Kepemimpinan Bupati Iskandarsyah, BPR Tuah Karimun Makin Bertumbuh: Laba Rp1,157 Miliar, Aset Rp54 Miliar, KURDA Tembus Rp1,8 Miliar

MIGAS NATUNA: PRODUKSI DI LAUT, MENGAPA SHOREBASE PENTING DI PULAU?

KPDN dan PORDI Natuna Gelar Lomba Ngael Cancang, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In