www.ranaipos.com _ Natuna (RP) : Kita terus mendorong seluruh guru untuk naik pangkat dalam rangka mencapai visi dan misi kita dalam mensejahterakan tenaga pendidik di Kabupaten Natuna.

Hal ini disampaikan Bupati Natuna Drs H A Hamid Rizal, M.Si ketika dihubungi melalui saluran telepon selulernya, Selasa (09/03) siang.
Lebih lanjut Bupati Natuna, H. A. Hamid Rizal, M.Si menjelaskan bahwa untuk proses tersebut tidaklah mudah bagi sebagian guru, karena untuk naik pangkat tersebut ada prosesnya. Guru terlebih dulu harus menyampaikan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), baru mereka mendapatkan Penetapan Angka Kredit (PAK). Ini yang membuat sebagian guru pada hari ini kesulitan, sehingga kalau DUPAK_nya tidak tersusun pasti PAK_nya tidak akan ada, karena itu Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) disamping Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan sebagainya harus terpenuhi.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna Suherman, S.H ketika ditemui para awak media dirumah kerjanya terkait kesulitan proses kenaikan pangkat bagi sebagian guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Selasa (09/03) pagi, menjelaskan bahwa yang menjadi kerisauan Dinas Pendidikan dikarena masih banyak guru-guru yang tidak mengusulkan kenaikan pangkat. Hal tersebut setelah dianalisa ternyata kendalanya adalah dikarenakan banyaknya guru yang tidak pandai menyusun Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Lanjut Suherman, untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya juga melakukan pembimbing melalui webiner selama tiga hari yang diikuti hapir seluruh sekolah se-Kabupaten Natuna, dari tingkat TK, SD dan SMP, serta memberikan sertifikat kepada peserta.
“Ini Langkah yang kita lakukan. Kenapa kemaren kita mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Natuna, untuk menghimbau guru-guru segera menyusun DUPAK. Ini mereka yang punya jabatan pungsional, kalau yang tidak punya jabatan pungsional guru tak masalah tak menyampaikan DUPAK, tetapi bagi guru yang mempunyai jabatan pungsional dirinya wajib untuk menyampaikan DUPAK,” cetus Suherman.

Lanjut Suherman, Disdik Natuna mendorong guru untuk menyampaikan DUPAK Tahun 2020 dan PAK Tahun 2021 akan menjadi perhitungan besaran TPPnya pada tahun 2022, itu masih rencana. Namun, tujuan utamanya adalah untuk mendorong guru agar menyusun DUPAK, karena menyusun DUPAK ini diatur dalam Permenpan nomor : 16 Tahun 2009, guru wajib untuk menyusunya. Maka dibunyikan akan menjadi pertimbangan besaran TPPnya pada tahun 2022, guru yang menyusun DUPAK dan yang tidak menyusun DUPAK pasti ada beda besaran TPPnya nanti.
“kita pernah tanyakan kepada tim penilai, mana yang mudah seratus guru tetapi menyampaikan DUPAKnya setiap tahun daripada 1 orang guru tidak menyampaikan DUPAK sudah bertahun-tahun, katanya susah 1 orang guru yang sudah bertahun-tahun tidak menyampaikan DUPAKnya untuk menilainya.” papar Suherman.
Lebih lanjut Suherman mengakui, setelah pihaknya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna untuk segera menyusun DUPAK. Alhamdulillah pada tahun 2021 ini ada peningkatan lebih dari 10% guru yang menyusun dan telah menyampaikannya DUPAKnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna untuk di nilai.
Meskipun sudah ada peningkatan guru yang telah menyampaikan DUPAKnya pada tahun 2021 ini, namun Suherman masih belum merasa puas dan masih berkeinginan untuk turun langsung dengan narasumber yang berkompeten seperti tim-tim penilaian yang sudah memiliki sertifikat guna memberikan bimbingan ke sekolah-sekolah di setiap kecamatan di Kabupaten Natuna.
‘Sementara untuk rapor mutu sekolah yang sebelumnya merah 2 (dua), sejak tahun 2019 Alhamdulillah sudah tidak merah lagi.” akhirnya.(rp)
Komentar