No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
Jumat, 19 Juni 2026
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Kejari Anambas Hentikan Penuntutan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

    Bupati Anambas Aneng di dampingi sekretaris Daerah Sahtiar,SH.MM dan Katua TP-PKK Kabupaten Anambas ny. Sinta Aneng saat resmikan puskesmas Tarempa

    Resmikan Gedung Puskesmas Tarempa, Bupati Aneng Ingatkan Tenaga Kesehatan Utamakan Pelayanan

    Ketua Komisi II DPRD Anambas Ayub saat di ruang kerja ( F: Istimewa)

    Ketua Komisi II DPRD Anambas akan Panggil Pihak terkait, Tanggapi Keluhan Nelayan di Pelabuhan Letung

  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Dugaan Pengancaman Terhadap Insan Pers Di Karimun Berujung Damai, TW Mengkonsumsi Obat dari Dokter Spesialis Kejiwaan.

Ranai Pos by Ranai Pos
21/04/2026 9:36 AM
in Berita, Karimun
0
Pelapor Ami Bagan (tengah kiri) dan Terlapor Tengku Wahyu (tengah kanan), didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Om Kenedi (ujung kiri) dan keluarga Wahyu (ujung kanan) usai mediasi

Pelapor Ami Bagan (tengah kiri) dan Terlapor Tengku Wahyu (tengah kanan), didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Om Kenedi (ujung kiri) dan keluarga Wahyu (ujung kanan) usai mediasi

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Karimun _ ranaipos.com : Kepolisian Sektor Tebing melaksanakan kegiatan mediasi terhadap pengaduan jurnalis Karimun terkait tindak pidana pengancaman oleh seorang pegawai Perumda BPR Tuah Karimun bagian IT berinisial TW.

Wakapolsek Tebing Iptu Marizal (tengah), bersama Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Om Kenedi (kanan) dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Tebing Aiptu Andi Susilo (kiri) saat memimpin proses mediasi
Wakapolsek Tebing Iptu Marizal (tengah), bersama Kanit Reskrim Polsek Tebing Ipda Om Kenedi (kanan) dan Penyidik Unit Reskrim Polsek Tebing Aiptu Andi Susilo (kiri) saat memimpin proses mediasi

Belum lama ini, ia mengancam akan meretas (hack) semua media massa yang ada di Karimun.

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin 20 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Mapolsek Tebing, Polres Karimun, Polda Kepri

Mediasi dipimpin oleh Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, didampingi Kanit Reskrim dan penyidik kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pelapor selaku pihak jurnalis, terlapor, serta keluarga terlapor.

Baca Juga

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 & Bagikan 52 Paket Sembako Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Wakapolsek Tebing membenarkan pegawai Perumda BPR Tuah Karimun bagian IT berinisial TW pernah mengancam akan meretas (hack) semua media massa yang ada di Karimun.

Ancaman tersebut dilayangkannya kepada salah seorang awak media yang ingin memuat berita tentang dugaan kasus upaya pemukulan yang dilakukan TW terhadap rekan kerjanya berinisial Y beberapa waktu lalu.

Atas kejadian tersebut, wartawan tersebut membuat laporan ke Polsek Tebing. Menindaklanjuti laporan dimaksud, Unit Reskrim memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak melalui mekanisme mediasi guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, mengatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Dari hasil mediasi, perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Saudara TW juga membuat surat pernyataan tertulis dan visual untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalam proses mediasi, pihak keluarga TW turut hadir. Polisi juga mengingatkan keluarga agar memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Omkenedi, menyebut TW sedang menjalani terapi sejak November 2025 berdasarkan keterangan dokter spesialis kejiwaan.

“Kami mengimbau keluarga, khususnya istri, agar rutin memastikan yang bersangkutan mengkonsumsi obat sesuai anjuran dokter,” katanya.

Sementara itu, perwakilan jurnalis, M Saimi Arrahman Rambe, mengatakan kesepakatan damai diambil dengan pertimbangan kemanusiaan. TW juga diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Yang bersangkutan berjanji tidak akan meretas media maupun mengancam jurnalis. Jika melanggar, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kepulauan Riau, Sahid Bustami, mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat profesi jurnalis dilindungi undang-undang.

Ia juga meminta pihak manajemen Perumda BPR Tuah Karimun melakukan evaluasi internal terhadap proses rekrutmen dan kondisi pegawai.

Dalam kesempatan yang sama, TW menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jurnalis di Karimun atas perbuatannya.

“Saya memohon maaf kepada seluruh media di Karimun. Saat ini saya juga sedang menjalani pengobatan dan terapi,” ucapnya singkat.

Dalam pelaksanaan mediasi, kedua belah pihak menyampaikan pendapat masing-masing dan akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.

TW menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa terhadap pihak pelapor, serta menyampaikan permohonan maaf dan bentuk penyelesaian sebagai wujud penyesalan.

Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak (TW dan Jurnalis) telah saling memaafkan, serta sepakat menuangkan perdamaian tersebut dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh petugas kepolisian serta keluarga.*(Nal)

Komentar

Berita Terkini

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

Tokoh Kepri Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Malang Rapat, Andi Cori: Dump Truck Maut Harus Disetop, Bosnya Dipenjara

2 jam lalu

Polres Karimun Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah & Layanan Gratis Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Polres Karimun Nobar Piala Dunia 2026 & Bagikan 52 Paket Sembako Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Dramatis! Iben Cs Juara Turnamen Domino Polsek Tanjungpinang Kota, Bawa Pulang Kulkas Dua Pintu

HUT Bhayangkara ke-80: Adu Strategi di Atas Meja, Turnamen Domino Polsek Tanjungpinang Kota Meriahkan Warga

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Tanjungpinang
  • Batam
  • Bintan
  • Karimun
  • Anambas
  • Lingga
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • ADVETORIAL
  • Galeri Foto
  • Iklan

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In