No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 Maret 2023
Ranai Pos
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Gubenur Ansar Terima Silaturahmi Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma

    Gubenur Ansar Terima Silaturahmi Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma

    Kajati Kepri Rudi Margono Bertandang ke Dompak, Gubernur Ansar Ahmad : Kita Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

    Kajati Kepri Rudi Margono Bertandang ke Dompak, Gubernur Ansar Ahmad : Kita Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

    Pelaku Usaha UKM dan IKM Penuhi Stad Bazar Ramadhan

    Pelaku Usaha UKM dan IKM Penuhi Stad Bazar Ramadhan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Anambas
  • Seputar Kepri
    • All
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Tanjungpinang
    Gubenur Ansar Terima Silaturahmi Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma

    Gubenur Ansar Terima Silaturahmi Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma

    Kajati Kepri Rudi Margono Bertandang ke Dompak, Gubernur Ansar Ahmad : Kita Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

    Kajati Kepri Rudi Margono Bertandang ke Dompak, Gubernur Ansar Ahmad : Kita Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

    Pelaku Usaha UKM dan IKM Penuhi Stad Bazar Ramadhan

    Pelaku Usaha UKM dan IKM Penuhi Stad Bazar Ramadhan

  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
No Result
View All Result
Ranai Pos
No Result
View All Result

Dugaan Korupsi PT Persero Batam, Lanjut Ke Tahap Penyidikan

rapi by rapi
28/04/2022 3:42 AM
in Berita, Seputar Kepri, Tanjungpinang
0
Dugaan Korupsi PT Persero Batam, Lanjut Ke Tahap Penyidikan
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KEPRI _ www.ranaipos.com : Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor : Print-153/L.10/Fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022 untuk melaksanakan penyidikan tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam) Tahun 2012 s/d 2021 dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Kasus posisi singkat dalam kegiatan penyidikan ini PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero Batam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.

Berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau (2012 s/d 2017) atau Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau (2017 s/d 2021) bahwa dari tahun 2012 s.d 2021 terhadap PT. Persero Batam terdapat selisih pembayaran antara Bukti Pengeluaran Kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center (berdasarkan tarif yang berlaku) sebesar Rp.846.257.861,- (delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) (dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725,- (sembilan ratus tiga juta dua ratus satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).

Bahwa terhadap hal tersebut, Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021 dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu sebagai berikut :

Baca Juga

Gubenur Ansar Terima Silaturahmi Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma

Kajati Kepri Rudi Margono Bertandang ke Dompak, Gubernur Ansar Ahmad : Kita Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

Bukti Tanda Terima Pajak yang dipalsukan
Pencantuman Nama Penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adanya pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Prov. Kepri UPTD PPD Batam Center

Bahwa dalam periode tahun 2012 s.d 2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325,- (tujuh milyar seratus dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) dan terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012 s.d 2021 yakni antara lain terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam, kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya.

Penyidikan tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 (empat belas) orang dan menelaah 12 (dua belas) item dokumen/surat yang selanjutnya setelah dilakukan Ekspose (Gelar Perkara) sehingga berkesimpulan telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelidikan tersebut dan selanjutnya meningkat.*(dewi)

Komentar

Berita Terkini

Pimpin Rapat JITUPASNA, Bupati Wan Siswandi : Laporan SPJ Dana Penanggulangan Bencana Longsor Serasan Harus Jelas dan Terukur

Pimpin Rapat JITUPASNA, Bupati Wan Siswandi : Laporan SPJ Dana Penanggulangan Bencana Longsor Serasan Harus Jelas dan Terukur

13 jam lalu

Junaidi Resmi dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Natuna Gantikan Ibrahim

Gubenur Ansar Terima Silaturahmi Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Erwin S. Aldedharma

Kajati Kepri Rudi Margono Bertandang ke Dompak, Gubernur Ansar Ahmad : Kita Ingin Kolaborasi Tetap Terjaga

Pelaku Usaha UKM dan IKM Penuhi Stad Bazar Ramadhan

Ranai Pos

Follow Us

  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Tentang Kami
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Natuna
  • Seputar Kepri
  • Wisata
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Iklan
  • Tentang Ranai Pos
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2018 Ranai Pos. All Rights Reserved. Designed by Universal Webstudio

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In