Tanjungpinang_ranaipos.com (RP) : Tiga tersangka pemerasan inisial BI, MR dan RR terciduk oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejati Kepri dan Kejari Bintan. Dua diantaranya oknum Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kejari Tanjungpinang dan satu pegawai swasta pada hari Rabu (30/6/21) Kini ketiganya sudah ditahan oleh pihak polisi Polres Bintan.

Hal itu diungkap oleh Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo. Mereka ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi antara Kejati Kepri dan Kejari Bintan, saat gelar konferensi pers, Jumat (2/7/21).
“Dua orang tersangka adalah oknum pegawai Kejaksaan Tanjungpianang dan Bintan diamankan di salah satu rumah makan daerah Kawal. Sedangkan satu orang swasta ditangkap di tempat yang berbeda,” terang Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo.
“Kedua pegawai itu mengaku jaksa untuk melakukan tindakan pemerasan terhadap salah satu Kades di Kabupaten Bintan,” ucap Asintel Kejati Kepri Agustian Sunaryo.
Mereka meminta uang sebesar Rp100 juta ke salah satu kades yang ada di Kabupaten Bintan. Namun kades itu, hanya memberikan uang tunai Rp50 juta, ke dua oknum BI dan MR.
“ Mereka ketiganya bekerja sama, dengan Modus menemui kepala desa, mengancam bahwa ada penyimpangan dana desa.Dua oknum tersebut, telah melakukan perbuatan pidana dan tercela.
Sehingga, tim melimpahkan perkara pidana nya kepada Pidsus Kejari Bintan. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan pasal 12 tentang korupsi, ” pungkasnya.*dwik
Komentar