www.ranaipos.com _ Natuna : Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar SE., MM secara resmi memimpin sidang perdana DPRD Natuna dalam agenda penyampaian rekomendasi LKPJ TA 2023 kepada Bupati Natuna serta penyampaian pidato Bupati Natuna tentang Ranperda LP APBD Tahun Anggaran 2023 dan pidato Bupati Natuna tentang Ranperda RPJPD tahun 2025 – 2045, Selasa (04/06/24) pagi di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Batu Hitam, Ranai, Kabupaten Natuna.

Dalam pidatonya, Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Natuna tahun 2025-2045.
Sampainya, penyampaian rancangan persatuan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan ketentuan yang diamanatkan dalam pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ungkapnya, esensi dari pengelolaan keuangan daerah selalu berpedoman kepada kebijakan-kebijakan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat melalui penataan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Hal tersebut diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,yang menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Proses penganggaran dalam penyusun APBD menggunakan pendekatan yang disebut dengan penyusunan anggaran berbasis kinerja,” cetusnya.
Lanjutnya, setiap SKPD dalam penyusunan anggaran tidak hanya mengusulkan program dan kegiatan dalam rencana kerjanya, namun juga harus dapat menetapkan indikator, tolak ukur dan terget kinerja untuk setiap kegiatan yang di usulkan, sehingga setiap kegiatan dapat diukur tingkat keberhasilannya, baik pada tingkat keberhasilan masukan maupun keluarannya atau hasil dari suatu kegiatan serta manfaat dan dampak yang di capai.
Lebih lanjut Bupati Natuna Wan Siswandi memaparkan, berdasarkan laporan keuangan tahun anggaran 2023 yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, realisasi pendapatan tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.333.507.226.175,09 ( satu triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus tujuh juta dua ratus dua puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah dan sembilan sen) atau 104,58% dari terget yang di tetapkan sebesar Rp.1.275.091.033.815,11 (satu triliun dua ratus tujuh puluh lima miliar sembilan puluh satu juta tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupuah dan sebelas sen).

Sehingga terjadi pelampauan target pendapatan sebesar 4,58% yang di sumbangkan dari pajak daerah sebesar 113,51%, dan pendapatan Transfer sebesar 104,04%.
“Tercapainya pendapatan transfer disebabkan penyaluran kurang bayar tahun sebelumnya disalurkan secara kelurahan sesuai dengan keputusan menteri keuangan nomor 38/KM.7/2023 meskipun kita ketahui ketentuan sesuai KMK tersebut disalurkan secara TDF atau non tunai. Namun berkat komunikasi dan koordinasi, kurang bayar tersebut salur secara kelurahan di akhir tahun 2023 sehingga seluruh kegiatan dapat disalurkan dengan baik,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya memaparkan bahwa bedangkan realisasi belanja sebesar Rp.1.174.496.509,59 ( satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus sembilan ribu lima ratus enam rupiah dan lima puluh sembilan sen) atau 91,75% dari anggaran belanja Rp.1.280.058.659.612,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh miliar lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus dua belas rupiah).
Dirinya juga menyampaikan surplus pengeluaran tahun anggaran 2023 sebesar Rp.159.010.716.668,50 (seratus lima puluh sembila miliar sepuluh juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah dan lima puluh sen), sehingga Silpa tahun anggaran 2023 sebesar Rp.163.972.658.465,39 (seratus enam puluh tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus lima puluh lima rupiah dan tiga puluh sembila sen).
“Alhamdulillah, laporan keuangan pemerintah kabupaten madinah tahun anggaran 2023 yang telah di audit oleh badan pemeriksa keuangan(BPK) RI perwakilan provinsi kepulauan riau mendapat opini wajar tanpa pengecualian(WTP),” syukurnya.
Ungkapnya lagi, predikat tertinggi dalam penilaian laporan keuangan ini merupakan kali ke-9 secara keseluruhan atau kali ke-7 berurut-urut diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.
Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, penyajian laporan keuangan dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan paling sedikit meliputi:
- Laporan realisasi anggaran;
- Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3.Neraca; - Laporan operasional;
- Laporan arus kas;
- Laporan perubahan ekuitas; dan
- Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan bumd.
Dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta di lampirin dengan laporan kinerja yang telah periksa BPK dan IKHTISAR laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Natuna tahun 2025-2045 yang merupakan dokumen perencanaan jangka panjang dua puluh tahun.
Penyusunan dokumen RPJPD tersebut menurutny merupakan ketentuan sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional; undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan permendagri nomor 86 tahun 2017 serta instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Natuna tahun 2025-2045 juga disusun berdasarkan rekomendasi yang tertuang dalam dokumen evaluasi RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005-2025 serta mempedomani dan memperhatikan RPJPN dan RPJPD Provinsi Kepulauan Riau.
“Penyusunan RPJPD juga mengakomodir masukkan masyarakat untuk merumuskan visi, misi,arah kebijakan, dan sasaran pokok Kabupaten Natuna,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa maksud penyusunan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2025 sampai 2045 adalah untuk menghadirkan arahan dan acuan bagi stakeholders dan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan Visi Misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama.
Visi Kabupaten Natuna tahun 2025-2045 yaitu Natuna Biru “Kabupaten Maritim yang Maju dan Berkeadilan (berdayasaing sejahtera,mandiri dan berkelanjutan)” yang dijabarkan dalam beberapa Misi yaitu:
- Mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat unggul dan sejahtera.
- Mewujudkan transformasi ekonomi berbasis maritim yang Inklusif dan berkualitas.
- Mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan berlandaskan kesinambungan pembangunan yang Adaptif.
- Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi dengan menjunjung nilai-nilai budaya melayu.
- Mewujudkan pembangunan berbasis sarana prasarana yang merata, berkeadilan dan ramah lingkungan.
Sebelum mengakhiri penyampaian pidatonya, Bupati Natuna Wan siswandi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Natuna, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Natuna, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakat, Mahasiswa, Insan Pers, serta semua pihak atas segala dukungan dan masukkan yang ditujukan kepada segenap jajaran pemerintahan di Kabupaten Natuna.
Acara di lanjutkan dengan penyerahan dokumen oleh Bupati Natuna Wan Siswandi yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko kepada Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar SE., MM di dampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna Jarmin SE.*(Apri)
Komentar