Natuna _ ranaipos.com (RP) : Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, SE kembali memimpin rapat paripurna Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kabupaten Natuna tahun 2021-202 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Natuna Jln. Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Selasa 10/8/2021, Siang.
Turut hadir dalam kegitan tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos, M.Si, Wakil Ketua l DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua ll DPRD Natuna Jarmin Sidik serta anggota DPRD Natuna, Pj Sekada Natuna Boy Wijarnako, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan itu Bupati Natuna Wan Siswandi, menyampaikan program proritas jangka panjang dalam segi pembagunan fisik maupun non fisik dan pemulihan perekonomian masyarakat serta kesejatraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Natuna.
Untuk proritas program dalam segi pembagunan ada beberapa usulan yang harus di perhatikan oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sudah di rencanakan untuk perkembagan suatu daerah salah satunya lanjutan pembagunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pembagunan embung, pembagunan jalan dua jalur dari Batu Hitam menuju ke simpang 3 Bukit arai, Stadiun Sepak Bola di Natuna, sebagai bentuk peningkatan di bidang Olahraga.
“Namun masih banyak program proritas jangka panjang yang lainnya seperti peningkatan jaringan telekomunikasi di Kominfo, Pelabuhan dan Penerangan Jalan di Perhubungan, peningkatan sentra perikanan khususnya kemampuan tangkap ikan nelayan natuna untuk memperbanyak rumpun di laut dan program-program lainnya untuk Kesejahteraan masyarakat sekitar yang sudah di konsef oleh dinas masing-masing.”paparnya.
Lanjutnya, untuk peningkatan retribusi daerah perlu memperhatikan kemasuka pajak daerah guna untuk penambahan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pendapatan belanja daerah di Kabupaten Natuna. Yang harus di luruskan atau di perbaiki oleh pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap pajak dari Offshore atau tambang dilepas pantai.*Ilham.
Komentar