Natuna _ ranaipos.com (RP) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian pidato pengantar Bupati Natuna terhadap Ranperda Natuna Tahun 2021.
Rapat yang di hadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Sekda Natuna, dan Forkopimda ini berlangsung secara protokol kesehatan di ruang rapat Paripurna DPRD Natuna. Senin, (09/08) malam.
Pada kesempatan ini, Bupati Natuna, Wan Siswandi, S.Sos, M.Si menyampaikan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dapat di sahkan oleh DPRD Natuna menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Natuna di tahun 2021.
Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah yang di usulkan tersebut diantaranya Ranperda penyelenggaraan pendidikan, Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Sri Srindit, Ranperda Pokok-pokok Keuangan Daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah, serta Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Semoga usulan sejumlah Ranperda tersebut di atas dapat segera di bahas dan di setujui oleh DPRD Natuna, apa lagi seperti Ranperda BPBD, Natuna butuh BPBD”, ucap Wan Siswandi.
Sementara Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mengatakan pihaknya telah menetapkan jadwal rapat paripurna terhadap pengantar pidato Ranperda Bupati Natuna berdasarkan surat DPRD Natuna nomor 9 tahun 2020.
Dirinya juga menyampaikan usulan Ranperda pihaknya tentang penyusunan peraturan daerah seperti penataan kota tua Penagi Kecamatan Bunguran Timur, dan kota tua Sabang Barat Kecamatan Suak Midai.*zulfikar.
Komentar